Justisio

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah diberikan Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bagi:
a.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.