Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana Dan Sarana Kereta Api

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan;
2.
Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas jalan rel;
3.
Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem;
4.
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api;
5.
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel;
6.
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api;
7.
Badan usaha adalah badan hukum Indonesia;
8.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.

Pasal 2

(1)
Prasarana Kereta Api meliputi :
a.
Jalur kereta api;
b.
Stasiun kereta api;
c.
Fasilitas operasional sarana kereta api.
(2)
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api yang meliputi daerah manfaat jalan kereta api, daerah milik jalan kereta api, daerah pengawasan jalan kereta api termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas di atasnya.
(3)
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, merupakan tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani naik dan turun penumpang dan/atau bongkar muat barang dan/atau untuk keperluan operasi kereta api.
(4)
Fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi :
a.
peralatan persinyalan;
b.
instalasi listrik;
c.
peralatan telekomunikasi.

Pasal 3

(1)
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari jaringan jalur kereta api.
(2)
Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Menteri menetapkan jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam bentuk rencana umum jaringan jalur kereta api, dengan mempertimbangkan :
a.
rencana umum tata ruang;
b.
keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
c.
keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya;
d.
keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
e.
pertumbuhan ekonomi;
f.
kelestarian lingkungan.

Pasal 5

(1)
Untuk keperluan pengoperasian kereta api, jalur kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2)
Pengelompokan kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a.
kecepatan maksimum yang diizinkan;
b.
beban gandar; dan
c.
frekuensi lalu lintas kereta api.

Pasal 6

(1)
Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah jalan rel beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel.
(2)
Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperuntukkan pula bagi penempatan fasilitas operasional sarana kereta api dan/atau saluran air dan/atau bangunan pelengkap lainnya.
(3)
Jalan rel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berada di :
a.
permukaan tanah;
b.
bawah permukaan tanah;
c.
atas permukaan tanah.

Pasal 7

(1)
Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya, dikuasai oleh Pemerintah.
(2)
Tanah yang terletak di daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Daerah manfaat jalan kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api, dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Pasal 8

(1)
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, adalah sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasional sarana kereta api dan/atau saluran air dan/atau bangunan pelengkap lainnya.
(2)
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah yang berada di terowongan, adalah sisi terluar konstruksi terowongan.
(3)
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah yang berada di jembatan adalah sisi terluar kontrksi jembatan.

Pasal 9

Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, adalah sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah.

Pasal 10

Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, adala sisi terluar dari konstruksi jalan rel dan/atau sisi terluar ruang bebas pada daerah manfaat jalan kereta api yang digunakan.

Pasal 11

Jalan rel sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan mengenai :
a.
ukuran lebar;
b.
jenis tanah dan/atau konstruksi tempat jalan-jalan rel terletak;
c.
penggunaan balas;
d.
jenis bantalan;
e.
jenis rel;
f.
jenis alat penambat;
g.
jenis wesel;
h.
kelengkungan;
i.
kelandaian.

Pasal 12

(1)
Daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), terdiri dari daerah manfaat jalan kereta api beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
(2)
Daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya, dikuasai oleh Pemerintah.
(3)
Tanah yang terletak di daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Sepanjang tidak membahayakan kontruksi jalan rel, fasilitas operasional sarana kereta api atau saluran air atau bangunan pelengkap lainnya, di daerah milik jalan kereta api di luar daerah manfaat jalan kereta api dapat dipergunakan untuk keperluan lain atas izin Menteri.

Pasal 13

(1)
Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 6 (enam) meter.
(2)
Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2 (dua) meter, serta bagian atas hingga permukaan tanah.
(3)
Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat

Pasal 14

(1)
Daerah pengawasan jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), terdiri dari daerah milik jalan kereta api beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
(2)
Tanah di daerah pengawasan jalan kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang tidak membahayakan operasi kereta api.

Pasal 15

Batas daerah pengawasan jalan kereta api untuk rel yang terletak di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api masing-masing sebesar 9 (sembilan) meter.

Pasal 16

(1)
Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang.
(2)
Pengecualian terhadap ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal :
a.
letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perlintasan tidak sebidang; dan
b.
tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api.

Pasal 17

(1)
Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur kereta api, dilakukan berdasarkan izin Menteri.
(2)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a.
rencana umum jaringan jalur kereta api;
b.
keamanan konstruksi jalan rel;
c.
keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
d.
persyaratan teknis bangunan dan keselamatan serta keamanan di perlintasan.

Pasal 18

Apabila diperlukan bagi kepentingan pengembangan jalur kereta api, pemindahan prasarana berupa bangunan, jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lainnya milik pihak lain yang berada di daerah milik jalan kereta api, merupakan beban pihak yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan prasarana tersebut.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 59 pasal. Masuk untuk akses penuh.