Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/pmk.07/2021 Tahun 2021 Tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Pengelolaan Sampah di Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
4.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
5.
Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disingkat dengan PSEL adalah mesin/peralatan yang dapat mengolah sampah menjadi energi listrik dan mengurangi volume sampah dan waktu pengolahan secara signifikan melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji.
6.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
9.
Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang dialokasikan dalam APBN kepada kementerian negara/lembaga.
10.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
11.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
12.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
13.
Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di daerah.
(2)
Dukungan pendanaan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Belanja Pemerintah Pusat;
b.
Transfer ke Daerah; dan/atau
c.
Pembiayaan Anggaran.
(3)
Dukungan pendanaan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan:
a.
kemampuan keuangan negara;
b.
kesinambungan fiskal;
c.
pengelolaan risiko fiskal; dan
d.
kinerja Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha.
(4)
Penerima dukungan pendanaan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pemerintah Daerah; dan
b.
Badan Usaha.
(5)
Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, pemilahan, pengumpulan/daur ulang, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir/pemusnahan.

Pasal 3

(1)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, diprioritaskan untuk Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Sampah;
b.
mengalokasikan pendanaan yang memadai untuk Pengelolaan Sampah dalam APBD;
c.
memiliki dokumen perencanaan yang berisi arah kebijakan dan strategi daerah dalam melaksanakan Pengelolaan Sampah;
d.
memiliki perangkat daerah yang bertugas melaksanakan Pengelolaan Sampah;
e.
melaksanakan Pengelolaan Sampah yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait; dan/atau
f.
melakukan kerjasama Pengelolaan Sampah dengan daerah lain.
(2)
Pengalokasian pendanaan Pengelolaan Sampah dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari Penerimaan Umum APBD termasuk tetapi tidak terbatas pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, dan/atau Dana Bagi Hasil.

Pasal 4

(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b merupakan Badan Usaha yang ditugaskan Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang ditetapkan Pemerintah Daerah dari hasil kompetisi Badan Usaha.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan proses Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(3)
Kompetisi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah atau ketentuan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Pasal 5

(1)
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berupa:
a.
belanja kementerian negara/lembaga yang mendukung Pengelolaan Sampah termasuk dana tugas pembantuan;
b.
hibah yang mendukung Pengelolaan Sampah; dan
c.
fasilitas dukungan kelayakan dalam hal proses Pengelolaan Sampah dilakukan dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)
Dalam hal Badan Usaha mendapatkan fasilitas dukungan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Usaha tidak dapat diberikan dukungan pendanaan APBN lainnya yang menu penggunaannya sama.
(3)
Alokasi Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan dukungan pendanaan APBN lainnya bagi Pengelolaan Sampah di daerah.

Pasal 6

Pemerintah dapat memberikan dukungan melalui Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dapat berupa :
a.
DID;
b.
DAK Fisik; dan
c.
DAK Nonfisik.

Pasal 7

(1)
DID sebagaimana dimaksud dalam huruf a dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kinerja Pengelolaan Sampah.
(3)
Pengalokasian DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Daerah yang mendapatkan DID berdasarkan kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggunaan DID selain untuk prioritas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, DID dapat digunakan untuk Pengelolaan Sampah.

Pasal 8

DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
bidang lingkungan hidup;
b.
bidang sanitasi; dan/atau
c.
bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional membahas dan menyepakati arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Berdasarkan hasil pembahasan arah kebijakan, prioritas, dan sasaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengalokasikan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah; dan/atau
b.
jenis DAK Nonfisik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengalokasian DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan percepatan pembangunan instalasi PSEL berdasarkan Peraturan Presiden mengenai percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
(4)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan penghitungan alokasi Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan:
a.
kebutuhan Biaya Layanan Pengolahan Sampah dalam setahun, yang diperoleh dari jumlah tonase sampah yang diolah dikalikan dengan Biaya Layanan Pengolahan Sampah per ton dan jumlah hari operasional PSEL dalam setahun;
b.
penilaian kelayakan proses pengolahan sampah yang dihitung oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
c.
kemampuan fiskal daerah terhadap Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang dihitung oleh Kementerian Keuangan; dan
d.
pelaksanaan kerjasama daerah dengan daerah lain.
(5)
Alokasi Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling tinggi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per ton sampah.

Pasal 11

(1)
Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat berupa:
a.
pinjaman; atau
b.
investasi pemerintah.
(2)
Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Dalam rangka sinergi dukungan pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di daerah:
a.
Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian negara/lembaga terkait; dan
b.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran berkoordinasi dengan unit eselon I Kementerian Keuangan terkait.
(2)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat:
a.
arah kebijakan pendanaan;
b.
target kinerja;
c.
indikasi pendanaan per jenis dukungan dan per jenis kegiatan Pengelolaan Sampah; dan
d.
rencana pendanaan per daerah.
(3)
Rencana pendanaan per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan hasil sinkronisasi antara pihak-pihak terkait yang berwenang dalam pengalokasian dukungan pendanaan APBN bagi Pengelolaan Sampah di daerah.

Menampilkan 12 dari 13 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.