Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2.
Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3.
Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
4.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5.
Hak Korban adalah hak atas Penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.
6.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban di daerah.
(3)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai kewenangannya.

Pasal 3

Koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk:
a.
mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban;
b.
mewujudkan kolaborasi dan keterpaduan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban;
c.
meningkatkan hubungan kerja yang terpadu, inklusif, dan berkesinambungan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; dan
d.
memastikan terlaksananya Pencegahan dan Penanganan Korban sesuai dengan standar layanan.

Pasal 4

Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
perencanaan;
b.
evaluasi; dan
c.
pelaporan.

Pasal 5

(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi rencana kegiatan antar kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban.
(2)
Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pemetaan dan identifikasi serta padu serasi program atau kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban pada kementerian/lembaga terkait; dan
b.
pemetaan dan identifikasi serta padu serasi anggaran Pencegahan dan Penanganan Korban pada kementerian/lembaga terkait.
(3)
Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban sebelum disusunnnya rencana kerja kementerian/lembaga terkait.
(4)
Sinkronisasi rencana kegiatan yang dihasilkan menjadi pertimbangan untuk penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga.
(5)
Hasil sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dapat menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait penyusunan rencana kerja perangkat daerah.

Pasal 6

(1)
Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan melalui konsolidasi pelayanan yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Konsolidasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kementerian/lembaga melaksanakan pemberian pelayanan Pencegahan dan Penanganan Korban secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

Pasal 7

(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan melalui:
a.
analisa kesesuaian antara rencana kerja kementerian/lembaga hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam dan pelayanan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam ; dan
b.
penyusunan rekomendasi.
(2)
Analisa kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a.
pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban dari masing-masing kementerian/lembaga terkait; dan
b.
reviu atas sasaran dan target yang direncanakan dengan pencapaiannya.
(3)
Penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan kementerian/lembaga terkait paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)
Hasil evaluasi merupakan bahan bagi Menteri untuk menyusun laporan.

Pasal 8

(1)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d disusun berdasarkan hasil evaluasi.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Hasil pelaporan dijadikan pertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban.

Pasal 9

(1)
Dalam koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan:
a.
berbagi data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.
rapat koordinasi.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Dalam hal diperlukan, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.

Pasal 10

(1)
Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Menteri secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait.
(2)
Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas, serta dilaksanakan oleh Masyarakat.
(3)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memastikan pendapat/suara Korban/penyintas Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara bermakna, dengan memperhatikan aspek:
a.
gender;
b.
usia;
c.
kondisi dan ragam penyandang disabilitas;
d.
geografis;
e.
kebutuhan; dan
f.
inklusivitas.

Pasal 11

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
pengamatan;
b.
pengidentifikasian; dan
c.
pencatatan.

Pasal 12

(1)
Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memahami dan observasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban.
(2)
Pengamatan pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui bidang pendidikan, sarana dan prasarana publik, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, budaya, teknologi informatika, keagamaan, dan keluarga;
b.
penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan memperhatikan situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; dan
c.
penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pada panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3)
Pengamatan pelaksanaan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan Hak Korban atas:
a.
hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan;
b.
hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
c.
hak atas layanan hukum;
d.
hak atas penguatan psikologis;
e.
hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
f.
hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
g.
hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
(4)
Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagai bahan untuk pengidentifikasian.

Pasal 13

(1)
Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui penyusunan data dan informasi pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang paling sedikit dikelompokkan berdasarkan:
a.
proses;
b.
hasil;
c.
dampak;
d.
tantangan; dan
e.
rekomendasi.
(2)
Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan untuk pencatatan.

Pasal 14

(1)
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan dengan mengkompilasi dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bahan penyusunan laporan hasil pemantauan.

Pasal 15

Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi.

Pasal 16

(1)
Dalam melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan, disusun instrumen pemantauan.
(2)
Instrumen pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan secara:
a.
bersama; dan/atau
b.
sendiri-sendiri.
(2)
Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban secara bersama dan/atau sendiri-sendiri dilaksanakan dengan mengacu pada instrumen pemantauan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban secara bersama dan/atau sendiri-sendiri menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi.

Pasal 18

(1)
Dalam hal pelaksanaan pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas mengutamakan pemantauan kriteria tertentu.
(2)
Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan/atau disabilitas.
(3)
Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah terkait dengan tematik Pencegahan dan Penanganan Korban.

Pasal 19

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi Pencegahan dan Penanganan Korban:
a.
pada situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; dan/atau
b.
di panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 20

(1)
Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, atau disabilitas sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing.
(2)
Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan sendiri-sendiri oleh komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 21

(1)
Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui:
a.
peran serta dalam pemantauan yang dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas; dan/atau
b.
pemantauan secara sendiri-sendiri.
(2)
Hasil pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui media komunikasi yang disediakan oleh Menteri.

Pasal 22

(1)
Hasil Pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi data dan informasi mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban.
(2)
Data dan informasi merupakan bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.