Justisio

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1965 Tentang Pengawasan Atas Perkembangan Harga Barang dan Jasa yang Diproduksikan Oleh Perusahaan Swasta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini kepada BAMUNAS diberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur pengawasan atas perkembangan harga barang dan jasa yang diproduksikan/diperdagangkan oleh Perusahaan Swasta Anggota OPS yang tergabung dalam BAMUNAS, selanjutnya disebut "OPS".

Pasal 2

Pada BAMUNAS dan "OPS" masing-masing dibentuk Panitia Penetapan Harga yang masing-masing disebut "Panitia Penetapan Harga pada Bamunas" selanjutnya disebut "P2H-BAMUNAS" dan Panitia Penetapan Harga pada OPS yang selanjutnya disingkat "P2H-OPS". Anggota Panitia tersebut diangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces selaku Ketua Umum BAMUNAS. Dalam "P2H-BAMUNAS" duduk Wakil dari Departemen Perdagangan.

Pasal 3

Harga termaksud dalam ditetapkan oleh "OPS" yang bersangkutan berdasarkan kalkulasi biaya yang disetujui oleh "OPS" dan BAMUNAS.

Pasal 4

P2H-BAMUNAS" bertugas memberikan pedoman tentang penetapan harga kepada "P2H-OPS" dan mengawasi pelaksanaannya oleh "P2H-OPS" ini.

Pasal 5

P2H-OPS bertugas melakukan pengawasan atas Perusahaan Swasta Anggota OPS tentang pelaksanaan penetapan harga seperti dimaksud dalam . Perusahaan Swasta yang tidak melaksanakan Penetapan Harga ini dapat dicabut izin usahanya oleh Menteri yang membawahi bidang usaha Perusahaan yang bersangkutan atas usul Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces.

Pasal 6

Kalkulasi biaya seperti dimaksud dalam disesuaikan sejauh mungkin dengan Pedoman Kalkulasi Biaya dan Penetapan Harga Jual seperti ditetapkan pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 1965.

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces selaku Ketua Umum BAMUNAS dengan persetujuan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.