Dengan Peraturan Presiden ini kepada BAMUNAS diberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur pengawasan atas perkembangan harga barang dan jasa yang diproduksikan/diperdagangkan oleh Perusahaan Swasta Anggota OPS yang tergabung dalam BAMUNAS, selanjutnya disebut "OPS".