Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
2.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
3.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
4.
Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
5.
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
6.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
7.
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
10.
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
11.
Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
12.
Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
13.
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
14.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
15.
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

Pasal 2

(1)
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
(2)
Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3)
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
(4)
Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(3)
BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c.
menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d.
melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e.
melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f.
melakukan akreditasi terhadap LPH;
g.
melakukan registrasi Auditor Halal;
h.
melakukan pengawasan terhadap JPH;
i.
melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j.
melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
(4)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJPH bekerja sama dengan:
a.
kementerian dan/atau lembaga terkait;
b.
LPH; dan
c.
MUI.

Pasal 5

(1)
Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian terkait.
(2)
Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a.
perindustrian;
b.
perdagangan;
c.
kesehatan;
d.
pertanian;
e.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f.
luar negeri; dan
g.
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.

Pasal 6

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri, terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal;
b.
fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah;
c.
pembentukan kawasan industri halal; dan
d.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 7

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat;
b.
pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar;
c.
fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan;
d.
perluasan akses pasar bagi Produk Halal; dan
e.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 8

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi:
a.
pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
b.
fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
c.
rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
d.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 9

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d meliputi:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
b.
penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
c.
penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
d.
penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
e.
fasilitasi halal bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
f.
penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
g.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 10

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e meliputi:
a.
sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.
fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
c.
pendataan koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
d.
koordinasi dan pembinaan fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;
e.
koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan
f.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 11

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f meliputi:
a.
fasilitasi kerja sama internasional;
b.
promosi Produk Halal di luar negeri;
c.
penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan
d.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 12

Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g meliputi:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 13

Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Kerja sama BPJPH dengan lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga terkait.
(2)
Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
a.
pengawasan obat dan makanan;
b.
standardisasi dan penilaian kesesuaian;
c.
akreditasi; dan
d.
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.

Pasal 15

Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan;
b.
pengawasan Produk Halal berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;
c.
rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;
d.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan; dan
e.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 16

Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
penyusunan standar dan skema penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 17

Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi:
a.
akreditasi LPH;
b.
penyusunan skema akreditasi;
c.
penyusunan dokumen pendukung skema akreditasi; dan
d.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 18

Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d meliputi:
a.
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 19

Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1)
Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b meliputi:
a.
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk, yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
b.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.