Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a.
jasa Inkubator Teknologi;
b.
jasa Teknologi Modifikasi Cuaca/Penyemaian Awan/ Hujan Buatan;
c.
jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya;
d.
jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati;
e.
jasa Bioteknologi dan Produk Bioteknologi;
f.
jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
g.
jasa Pengkajian Dinamika Pantai;
h.
jasa Pengkajian dan Penerapan Teknologi Energi;
i.
jasa Teknologi dan Seni Keramik dan Porselen;
j.
jasa Teknologi Lingkungan;
k.
jasa Pengkajian Teknologi Polimer;
l.
jasa Rekayasa Disain dan Sistem Teknologi;
m.
jasa Teknologi Aero Gas Dinamika dan Getaran;
n.
jasa Teknologi Kekuatan Struktur;
o.
jasa Termodinamika Motor dan Propulsi;
p.
jasa Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika;
q.
jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Kajian dan Terapan Teknologi;
r.
jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi;
s.
royalti atas lisensi Hak Kekayaan Intelektual yang berasal dari hasil pengkajian dan penerapan teknologi; dan
t.
jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a sampai dengan huruf r ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s dan huruf t sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1)
Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, meliputi juga jasa:
a.
teknologi budi daya ubikayu; dan
b.
teknologi budi daya tanaman tebu.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Π = 0,4 {(N x P) – C}
(3)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Π = 0,8 {(B x P) – C}
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dalam hal 2015, No.36 4 mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
a.
biaya atau modal kerja;
b.
menyediakan tenaga kerja; dan
c.
sarana produksi pertanian.
(5)
Dalam hal jasa teknologi budidaya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mitra kerja menambah kontribusi berupa mengkoordinir tenaga kerja di lapangan, formula dihitung 0,5 (nol koma lima) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

(1)
Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, meliputi juga jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 Mbps:
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a = 300.000.000 + {3.000.000 x (n - 100 (Mbps))}

Pasal 4

(1)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f sampai dengan huruf k, huruf n, dan huruf r kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a.
Mahasiswa sampai dengan program S1: 50% (lima puluh persen);
b.
Mahasiswa program S2/S3: 60% (enam puluh persen);
c.
Usaha skala mikro dan kecil: 65% (enam puluh lima persen); dan
d.
Usaha skala menengah: 75% (tujuh puluh lima persen); dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i untuk pelajar berlaku ketentuan pengenaan tarif 40% (empat puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. # 5 2015, No.36

Pasal 5

(1)
Tarif atas jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l sampai dengan huruf r tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2)
Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 6

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, huruf l, dan huruf o tidak termasuk biaya bahan bakar minyak.
(2)
Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 7

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa jasa survei; dan
b.
jasa Pengkajian Dinamika Pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g berupa jasa survei dan pengukuran; tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data.
(2)
Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4853) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2015, No.36 6

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 193 pasal. Masuk untuk akses penuh.