a.bagi BPRS berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi BPRS berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi BPRS berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
a.bagi BPRS berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi BPRS berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi BPRS berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
4.Tingkat Kesehatan BPRS adalah hasil penilaian kuantitatif dan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja BPRS melalui:
a.Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas; dan
b.Penilaian Kualitatif terhadap faktor manajemen.
5.Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan dan proyeksi rasio-rasio keuangan BPRS.
6.Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor manajemen dan faktor-faktor hasil penilaian kuantitatif dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
7.Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha BPRS.
8.Faktor Keuangan adalah salah satu faktor pembentuk Tingkat Kesehatan BPRS yang terdiri dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas.
9.Peringkat Faktor Keuangan adalah hasil akhir penilaian gabungan dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas.
10.Peringkat Komposit adalah hasil akhir penilaian Tingkat Kesehatan BPRS yang merupakan gabungan dari Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat manajemen.