Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/17/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan: melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
2.
Direksi:
a.
bagi BPRS berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPRS berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPRS berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3.
Dewan Komisaris:
a.
bagi BPRS berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPRS berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPRS berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
4.
Tingkat Kesehatan BPRS adalah hasil penilaian kuantitatif dan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja BPRS melalui:
a.
Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas; dan
b.
Penilaian Kualitatif terhadap faktor manajemen.
5.
Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan dan proyeksi rasio-rasio keuangan BPRS.
6.
Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor manajemen dan faktor-faktor hasil penilaian kuantitatif dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
7.
Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha BPRS.
8.
Faktor Keuangan adalah salah satu faktor pembentuk Tingkat Kesehatan BPRS yang terdiri dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas.
9.
Peringkat Faktor Keuangan adalah hasil akhir penilaian gabungan dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas.
10.
Peringkat Komposit adalah hasil akhir penilaian Tingkat Kesehatan BPRS yang merupakan gabungan dari Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat manajemen.

Pasal 2

(1)
BPRS wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPRS.
(2)
Dewan Komisaris dan Direksi BPRS wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Tingkat Kesehatan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi.

Pasal 3

sebagai berikut:
a.
permodalan (capital);
b.
kualitas aset (asset quality);
c.
rentabilitas (earning);
d.
likuiditas (liquidity); dan
e.
manajemen (management).

Pasal 4

(1)
Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kecukupan, proyeksi dan kemampuan permodalan dalam mengantisipasi risiko; dan
b.
fungsi intermediasi atas dana investasi dengan metode profit sharing.
(2)
Penilaian terhadap faktor kualitas aset sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kualitas aktiva produktif dan konsentrasi eksposur risiko; dan
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
(3)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kemampuan aktiva produktif dalam menghasilkan laba; dan
b.
tingkat efisiensi operasional.
(4)
Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, dan potensi maturity mismatch; dan
b.
kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas.
(5)
Penilaian terhadap faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kualitas manajemen umum, termasuk pelaksanaan pemenuhan komitmen kepada Bank Indonesia maupun pihak lain;
b.
penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko BPRS; dan
c.
kepatuhan BPRS terhadap prinsip syariah dan pelaksanaan fungsi sosial.

Pasal 5

(1)
Penilaian atas komponen dari faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas dihitung secara kuantitatif.
(2)
Penilaian atas komponen dari faktor manajemen dilakukan secara kualitatif dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian atas setiap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan peringkat komponen.
(4)
Peringkat setiap komponen dalam bentuk rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam 5 (lima) peringkat, yaitu:
a.
peringkat 1;
b.
peringkat 2;
c.
peringkat 3;
d.
peringkat 4; atau
e.
peringkat 5.
(5)
Peringkat setiap komponen dari faktor manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam 4 (empat) peringkat, yaitu:
a.
peringkat A;
b.
peringkat B;
c.
peringkat C; atau
d.
peringkat D.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap komponen sebagaimana dimaksud dalam dinilai dan ditetapkan peringkat setiap faktor.
(2)
Penilaian dan penetapan peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas dilakukan melalui analisis atas peringkat rasio utama dan peringkat rasio penunjang dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan.
(3)
Penilaian dan penetapan peringkat faktor manajemen dilakukan melalui analisis atas peringkat komponen dari faktor manajemen dengan mempertimbangkan informasi lain yang relevan.

Pasal 7

(1)
Peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibagi dalam 5 (lima) peringkat, yaitu:
a.
peringkat 1;
b.
peringkat 2;
c.
peringkat 3;
d.
peringkat 4; atau
e.
peringkat 5.
(2)
Penilaian peringkat faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibagi dalam 4 (empat) peringkat sebagai berikut:
a.
Peringkat manajemen A mencerminkan bahwa BPRS memiliki: 1). kualitas tata kelola (corporate governance) yang baik; 2). manajemen risiko yang kuat; dan/atau 3). kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip syariah dan pelaksanaan fungsi sosial.
b.
Peringkat manajemen B mencerminkan bahwa BPRS memiliki: 1). kualitas tata kelola (corporate governance) yang cukup baik; 2). manajemen risiko memadai; dan/atau 3). kepatuhan yang cukup tinggi terhadap prinsip syariah dan pelaksanaan fungsi sosial.
c.
Peringkat manajemen C mencerminkan bahwa BPRS memiliki: 1). kualitas tata kelola (corporate governance) yang kurang baik; 2). manajemen risiko yang cukup; dan/atau 3). kepatuhan yang rendah terhadap prinsip syariah dan atau pelaksanaan fungsi sosial.
d.
Peringkat manajemen D mencerminkan bahwa BPRS memiliki: 1). kualitas tata kelola (corporate governance) yang tidak baik; 2). manajemen risiko yang lemah; dan/atau 3). kepatuhan sangat rendah terhadap peraturan yang berlaku dan/atau prinsip syariah dan atau pelaksanaan fungsi sosial.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan hasil penetapan peringkat faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinilai dan ditetapkan Peringkat Faktor Keuangan.
(2)
Proses penilaian Peringkat Faktor Keuangan dilaksanakan dengan menjumlahkan hasil pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas.
(3)
Peringkat Faktor Keuangan dibagi dalam 5 (lima) peringkat, sebagai berikut:
a.
Peringkat Faktor Keuangan 1, mencerminkan bahwa kondisi Bank memiliki kinerja keuangan yang sangat baik.
b.
Peringkat Faktor Keuangan 2, mencerminkan bahwa kondisi Bank memiliki kinerja keuangan yang baik.
c.
Peringkat Faktor Keuangan 3, mencerminkan bahwa kondisi Bank memiliki kinerja keuangan yang cukup baik.
d.
Peringkat Faktor Keuangan 4, mencerminkan bahwa kondisi Bank memiliki kinerja keuangan yang kurang baik.
e.
Peringkat Faktor Keuangan 5, mencerminkan bahwa kondisi Bank memiliki kinerja keuangan yang tidak baik.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat faktor manajemen, ditetapkan Peringkat Komposit.
(2)
Proses penilaian Peringkat Komposit dilaksanakan melalui penggabungan atas Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat faktor manajemen dengan menggunakan tabel konversi serta mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
(3)
Peringkat Komposit dibagi dalam 5 (lima) peringkat, sebagai berikut:
a.
Peringkat Komposit 1, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang sangat baik.
b.
Peringkat Komposit 2, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang baik. baik.
d.
Peringkat Komposit 4, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang kurang baik.
e.
Peringkat Komposit 5, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang tidak baik.

Pasal 10

BPRS wajib melakukan penghitungan rasio-rasio keuangan yang terkait dengan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS secara triwulanan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka melaksanakan pengawasan bank, Bank Indonesia melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS secara triwulanan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
(2)
Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan BPRS dan/atau informasi lain.
(3)
Dalam rangka melakukan penilaian tingkat kesehatan yang dapat mencerminkan kondisi BPRS, Bank Indonesia dapat meminta informasi dan penjelasan tambahan dari BPRS.

Pasal 12

(1)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia meminta Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.