Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna layanan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi ujian masuk program diploma dan sarjana jalur mandiri, magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis;
b.
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c.
tarif uang kuliah program magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis;
d.
tarif iuran pengembangan institusi; dan
e.
tarif layanan akademik lainnya.
(2)
Tarif seleksi ujian masuk program diploma dan sarjana jalur mandiri, magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tarif uang kuliah program magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.
(4)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e dibagi berdasarkan:
a.
rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b.
zonasi.
(5)
Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6)
Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7)
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan aspek-aspek:
a.
kontinuitas dan pengembangan layanan;
b.
daya beli masyarakat;
c.
asas keadilan dan kepatutan; dan
d.
kompetisi yang sehat.
(8)
Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(9)
Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c minimal mempertimbangkan:
a.
akreditasi;
b.
kurikulum;
c.
durasi pemberian layanan;
d.
jenis pengguna; dan
e.
minat.

Pasal 4

Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uang kuliah tunggal perguruan tinggi negeri.

Pasal 5

(1)
Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan institusi perguruan tinggi negeri.
(2)
Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya diprioritaskan untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana badan layanan umum perguruan tinggi negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas tarif:
a.
penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian;
b.
penggunaan peralatan dan mesin;
c.
penggunaan sarana transportasi;
d.
rumah sakit, poliklinik, dan apotek;
e.
laboratorium dan bengkel;
f.
pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya;
g.
penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat;
h.
percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
i.
penggunaan keahlian sumber daya manusia;
j.
teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data;
k.
pengembangan bahasa;
l.
perpustakaan;
m.
kekayaan intelektual;
n.
bantuan hukum;
o.
kelayakan etik; dan
p.
penjualan produk lainnya.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
durasi/jangka waktu pemakaian;
b.
pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
c.
harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
bahan bakar;
b.
penyusutan alat transportasi;
c.
jumlah dan jenis alat transportasi; dan/atau
d.
tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
bahan medis;
b.
alat medis; dan/atau
c.
tenaga kesehatan/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
bahan pengujian;
b.
bahan habis pakai;
c.
alat laboratorium; dan/atau
d.
pendampingan instruktur/tenaga ahli, dengan memperhatikan fasilitas sistem informasi dan/atau teknologi pendidikan.

Pasal 11

Tarif pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam huruf f, tarif penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf g, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
pendampingan instruktur/tenaga ahli;
b.
bahan habis pakai;
c.
peralatan;
d.
akomodasi; dan/atau
e.
transportasi.

Pasal 12

Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
tenaga kerja/tenaga ahli
b.
bahan habis pakai;
c.
peralatan;
d.
akomodasi; dan/atau
e.
transportasi.

Pasal 13

Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam huruf j, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam huruf k, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja;
b.
bahan habis pakai; dan/atau
c.
peralatan.

Pasal 14

Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf m memperhitungkan minimal berupa:
a.
nilai ekonomis;
b.
nilai moral;
c.
nilai historis;
d.
nilai sosial; dan
e.
nilai budaya.

Pasal 15

Tarif bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf n dan tarif kelayakan etik sebagaimana dimaksud dalam huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
pendampingan tenaga ahli;
b.
bahan habis pakai; dan/atau
c.
transportasi.

Pasal 16

(1)
Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf p ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2)
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menghasilkan produk.

Pasal 17

Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Badan Layanan Umum dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
a.
layanan barang dan/atau jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat; dan
b.
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 18

(1)
Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.
(2)
Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Terhadap mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dan/atau pengguna layanan dari keluarga miskin;
d.
mahasiswa dan/atau pengguna layanan terdampak kondisi kahar;
e.
mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar;
f.
mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis; dan
g.
mahasiswa dan/atau pengguna layanan lainnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 20

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , , , , dan ditetapkan oleh Pemimpin Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama;
b.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a bagi mahasiswa sebelum angkatan tahun akademik 2024/2025 tetap mengacu pada:
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 221);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 253);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 343);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 346);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 373);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Riau pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 376);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 445);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 541);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 556);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1101);
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1827);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1821);
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 49);
14.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211);
15.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1634);
16.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 822);
17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1443);
18.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41);
19.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 233);
20.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 769);
21.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 770);
22.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 868);
23.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 227);
24.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 272);
25.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 517);
26.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 613);
27.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1306);
28.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 248);

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.