Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
2.
Danau paparan banjir adalah tampungan air alami yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai.
3.
Dataran banjir adalah dataran di sepanjang kiri dan/atau kanan sungai yang tergenang air pada saat banjir.
4.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
5.
Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
6.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km² (dua ribu kilo meter persegi).
7.
Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai.
8.
Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai.
9.
Garis sempadan adalah garis di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
10.
Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
11.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.

Pasal 2

Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 3

(1)
Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara.
(2)
Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan.

Pasal 4

Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

(1)
Sungai terdiri atas:
a.
palung sungai; dan
b.
sempadan sungai.
(2)
Palung sungai dan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk ruang sungai.
(3)
Dalam hal kondisi topografi tertentu dan/atau banjir, ruang sungai dapat terhubung dengan danau paparan banjir dan/atau dataran banjir.
(4)
Palung sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai ruang wadah air mengalir dan sungai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem sungai.
(5)
Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.

Pasal 6

(1)
Palung sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a membentuk jaringan pengaliran air, yang mengalir secara menerus maupun berkala.
(2)
Palung sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan topografi terendah alur sungai.

Pasal 7

Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk mengendalikan banjir, ruang antara tepi palung sungai dan tepi dalam kaki tanggul merupakan bantaran sungai.

Pasal 8

(1)
Sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul.
(2)
Garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada:
a.
sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
b.
sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;
c.
sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
d.
sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan;
e.
sungai yang terpengaruh pasang air laut;
f.
danau paparan banjir; dan
g.
mata air.

Pasal 9

Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a ditentukan:
a.
paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
b.
paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan
c.
paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).

Pasal 10

(1)
Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 Km² (lima ratus kilometer persegi); dan
b.
sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 Km² (lima ratus kilometer persegi).
(2)
Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
(3)
Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Pasal 11

Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Pasal 12

Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Pasal 13

Penentuan garis sempadan yang terpengaruh pasang air laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, dilakukan dengan cara yang sama dengan penentuan garis sempadan sesuai , , , dan yang diukur dari tepi muka air pasang rata-rata.

Pasal 14

Garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 m (lima puluh meter) dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.

Pasal 15

Garis sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 m (dua ratus meter) dari pusat mata air.

Pasal 16

(1)
Garis sempadan sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan garis sempadan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kajian penetapan garis sempadan.
(3)
Dalam penetapan garis sempadan harus mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai.
(4)
Kajian penetapan garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit mengenai batas ruas sungai yang ditetapkan, letak garis sempadan, serta rincian jumlah dan jenis bangunan yang terdapat di dalam sempadan.
(5)
Kajian penetapan garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(6)
Tim kajian penetapan garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beranggotakan wakil dari instansi teknis dan unsur masyarakat.

Pasal 17

(1)
Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus diterbitkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi:
a.
bangunan prasarana sumber daya air;
b.
fasilitas jembatan dan dermaga;
c.
jalur pipa gas dan air minum; dan
d.
rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.

Pasal 18

(1)
Pengelolaan sungai meliputi:
a.
konservasi sungai;
b.
pengembangan sungai; dan
c.
pengendalian daya rusak air sungai.
(2)
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a.
penyusunan program dan kegiatan;
b.
pelaksanaan kegiatan; dan
c.
pemantauan dan evaluasi.

Pasal 19

(1)
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh:
a.
Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b.
gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2)
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(3)
Pengelolaan sungai dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Konservasi sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
perlindungan sungai; dan
b.
pencegahan pencemaran air sungai.
(2)
Perlindungan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui perlindungan terhadap:
a.
palung sungai;
b.
sempadan sungai;
c.
danau paparan banjir; dan
d.
dataran banjir.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pula terhadap:
a.
aliran pemeliharaan sungai; dan
b.
ruas restorasi sungai.

Pasal 21

(1)
Perlindungan palung sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan dengan menjaga dimensi palung sungai.
(2)
Menjaga dimensi palung sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan pengambilan komoditas tambang di sungai.
(3)
Pengambilan komoditas tambang di sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai.

Pasal 22

(1)
Perlindungan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai.
(2)
Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan:
a.
menanam tanaman selain rumput;
b.
mendirikan bangunan; dan
c.
mengurangi dimensi tanggul.
(3)
Pemanfaatan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk keperluan tertentu.

Pasal 23

(1)
Perlindungan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilakukan dengan mengendalikan sedimen dan pencemaran air pada danau.
(2)
Pengendalian sedimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pencegahan erosi pada daerah tangkapan air.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 58 pasal. Masuk untuk akses penuh.