Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.00/2011 Tahun 2011 tentang Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat Yang Dapat Dikembalikan Dalam Penghitungan Bagi Hasil Dan Pajak Penghasilan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak Dan Gas Bumi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2.
Kantor Pusat adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pendanaan dan/atau investasi untuk mendukung operasi perminyakan bagi afiliasinya termasuk di Indonesia dan memberikan pinjaman untuk mendukung operasi perminyakan bagi afiliasinya serta membuat laporan keuangan konsolidasian.
3.
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
4.
Operasi perminyakan adalah kegiatan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan dan pemrosesan minyak dan gas bumi (oil and gas) serta pemurnian bekas pertambangan (site restoration) minyak dan gas bumi.
5.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan.
6.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkatan, penyaluran, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang memukungnya.
7.
Biaya Modal (capital cost) adalah pengeluaran yang dilakukan untuk peralatan atau barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang pembebanannya pada tahun berjalan melalui penyusutan.
8.
Biaya Bukan Modal (non capital cost) adalah biaya yang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk survei dan intangible drilling cost.
Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor.
Pasal 2
(1)
Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dan menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi perminyakan di wilayah kerja Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;
b.
digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;
c.
Kontraktor telah menyerahkan laporan keuangan konsolidasian Kantor Pusat yang telah diaudit; dan
d.
Kontraktor telah menyerahkan dasar pengalokasian biaya tidak langsung Kantor Pusat berupa: 1) untuk Kontraktor pada masa Eksplorasi, yaitu Rencana Kerja dan Anggaran yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana; 2) untuk Kontraktor pada masa Eksploitasi, yaitu:
a)
persetujuan tertulis metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat oleh Badan Pelaksana, dalam hal telah dilakukan kajian detil (detailed study) oleh Badan Pelaksana.
b)
proposal metode alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dinyatakan lengkap oleh Badan Pelaksana, dalam hal belum dilakukan kajian detil (detailed study) oleh Badan Pelaksana.
Pasal 3
(2)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d tidak dipenuhi oleh Kontraktor, pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan.
Pasal 4
http://www.djpp.kemenkeu.go.id/file/2011/256-PMK-011-2012/PMK-011-2012.pdf.HTM (2 of 9) (3/6/2012 9:15:21 AM)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(1)
Besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan:
a.
paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah pengeluaran Biaya Modal dan Biaya Bukan Modal selama masa Eksploitasi di wilayah kerja Kontraktor di Indonesia;
b.
paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah pengeluaran Biaya Modal dan Biaya Bukan Modal pada tahun yang bersangkutan selama masa Eksploitasi di wilayah kerja Kontraktor di Indonesia.
dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak tanggal efektif kontrak kerja sama sampai dengan tahun persetujuan rencana pengembangan lapangan pada suatu wilayah kerja Kontraktor.
(3)
Masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung dari berakhirnya masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja sama.
(4)
Dalam hal besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dari besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor tidak melebihi besaran pengeluaran yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pelaksana.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.