Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
"Undang-undang" ialah Undang-undang No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
b.
"Pendaftar" ialah anggota Panitia Pendaftaran Pemilih yang dimaksud dalam ayat (4) huruf e Undang-undang;
c.
Organisasi Golongan Politik dan Golongan Karya ialah organisasi-organisasi yang dimaksud dalam dan/atau Undang-undang dan yang mengajukan nama dan tanda-gambar untuk ikut dalam Pemilihan Umum.

Pasal 2

Apabila sesuatu waktu yang disebut dalam Peraturan Pemerintah ini jatuh pada hari libur, maka waktu itu diundurkan sampai tanggal hari kerja berikutnya.

Pasal 3

Pemerintah dapat mengubah waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, apabila suatu atau beberapa pelaksanaan dalam pemilihan ternyata atau dapat diduga tidak dapat dijalankan pada waktu yang ditentukan. BAB II. STRUKTUR ORGANISASI BADAN-BADAN PELAKSANAAN/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.

Pasal 4

(1)
Lembaga Pemilihan Umum, yang terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan dan sebuah Sekretariat, dibentuk dengan Keputusan Presiden.
(2)
Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum melaksanakan pimpinan sehari-hari Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Undang-undang.
(3)
Presiden dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Lembaga Pemilihan Umum dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melakukan tugasnya.
(4)
Untuk kelancaran/penyelenggaraan Pemilihan Umum, Presiden atau Ketua Lembaga Pemilihan Umum dengan persetujuan Presiden dapat membentuk badan-badan lain di dalam Lembaga Pemilihan Umum.
(5)
Dalam hal-hal yang dianggap perlu Lembaga Pemilihan Umum dapat menyerahkan wewenangnya kepada Panitia Pemilihan Indonesia.

Pasal 5

(1)
Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari:
a.
Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota, merangkap Ketua;
b.
Menteri Kehakiman sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
c.
Menteri Penerangan sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
d.
Menteri Keuangan sebagai Anggota;
e.
Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata sebagai Anggota; f Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
g.
Menteri Luar Negeri sebagai Anggota.
(2)
Tata-kerja Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 6

(1)
Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang Anggota yang diambil dari golongan-golongan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang.
(2)
Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh oleh Presiden.

Pasal 7

(1)
Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai persoalan-persoalan yang pokok sifatnya kepada Dewan Pimpinan, baik atas permintaan, maupun atas prakarsa sendiri.
(2)
Tata-kerja Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum dipimpin oleh Sekretaris Umum.
(2)
Susunan dan tata-kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 9

(1)
Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari unsur-unsur Pemerintah dan kekuatan sosial politik, sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil-wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Ketua, Wakil-wakil Ketua Dewan Pimpinan dan Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum masing-masing merangkap menjadi Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.
(3)
Dalam waktu satu tahun setelah pemungutan suara diadakan, Panitia Pemilihan Indonesia dibubarkan.

Pasal 10

(1)
a. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I terdiri dari unsur-unsur Pemerintah dan kekuatan sosial politik, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur/Kepala Daerah.
b.
Dalam jangka waktu satu tahun setelah pemungutan suara diadakan, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dibubarkan.
(2)
Gubernur/Kepala Daerah, karena jabatannya, menjadi anggota, merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(3)
Menteri Dalam Negeri mengangkat dari antara anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I seorang Wakil Ketua, atas usul Ketuaannya.
(4)
Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri, atas usul Ketua Panitia.

Pasal 11

(1)
a. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II terdiri dari unsur-unsur Pemerintah dan kekuatan sosial politik, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuaanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri, atas usul Gubernur/Kepala Daerah.
b.
Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan wewenang tersebut ad a kepada Gubernur/Kepala Daerah yang bersangkutan, dan dalam hal demikian anggota-anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur/Kepala Daerah, atas usul Bupati/Walikota/Kepala Daerah.
c.
Dalam waktu satu tahun setelah pemungutan suara diadakan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dibubarkan.
(2)
Bupati/Walikota/Kepala Daerah, karena jabatannya, menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(3)
Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Kepala Daerah atas usul Ketuaanya.

Pasal 12

(1)
Kecuali untuk penyelenggaraan pemungutan suara seperti dimaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, Panitia Pemungutan Suara terdiri dari unsur-unsur Pemerintah dan kekuatan sosial politik sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota/ Kepala Daerah, atas usul Camat/Kepala Kecamatan, untuk waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Camat/Kepala Kecamatan, karena jabatannya, menjadi Anggota merangkap Ketua Panitia Pemungutan Suara.
(3)
Sekretaris Panitia Pemungutan Suara diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah, atas usul Ketua.

Pasal 13

(1)
Panitia Pendaftaran Pemilih terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah, atas usul Camat/Kepala Kecamatan, untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Kepala Desa/Daerah setingkat Desa, karena jabatannya, menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih.
(3)
Bupati/Walikota/Kepala Daerah mengangkat di antara anggota Panitia Pendaftaran Pemilih, seorang Wakil Ketua, atas usul Camat.
(4)
Sekretaris Panitia Pendaftaran Pemilih diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Kepala Kecamatan atas nama Bupati/Walikota/Kepala Daerah.

Pasal 14

(1)
a. Untuk melaksanakan ketentuan dimaksud dalam ayat (3) Undang-undang, di Departemen Luar Negeri dibentuk Panitia Pemilihan untuk warga negara Indonesia di luar negeri, yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri, atas usul Menteri Luar Negeri.
b.
Dalam waktu satu tahun setelah pemungutan suara diadakan Panitia ini dibubarkan.
(2)
Menteri Dalam Negeri mengangkat di antara anggota Panitia tersebut dalam ayat (1) pasal ini, seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua atas usul Menteri Luar Negeri.
(3)
Sekretaris Panitia Pemilihan untuk warga negara Indonesia di luar negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri, atas usul Menteri Luar Negeri.

Pasal 15

(1)
Di tempat kedudukan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan Suara terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Panitia Pemilihan untuk warga negara Indonesia di luar negeri, atas usul Kepala Perwakilan.
(2)
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengangkat seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua di antara anggota Panitia Pemungutan Suara seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3)
Sekretaris Panitia Pemungutan Suara untuk warga negara Indonesia di luar negeri diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perwakilan yang bersangkutan.

Pasal 16

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan untuk warga negara Indonesia di luar negeri, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun;
b.
cakap menulis dan membaca huruf latin;
c.
setia kepada Panca Sila sebagai dasar ideologi Negara, kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945, untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;
d.
tidak terlibat, baik langsung, maupun tidak langsung, dalam Gerakan Kontra Revolusi G-30-S/PKI atau organisasi-organisasi terlarang lainnya;
e.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
f.
tidak nyata-nyata terganggu jiwa/ingatannya;
g.
penduduk daerah pemilihan yang bersangkutan.

Pasal 17

Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Lembaga Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan untuk warga negara Indonesia di luar negeri, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih, mengucapkan sumpah/janji menurut agama/kepercayaan masing-masing. Pada waktu pengambilan sumpah/janji untuk penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katholik diakhiri dengan kata "Semoga Tuhan menolong saya." Bunyi sumpah/janji sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sesungguhnya), bahwa saya untuk menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua) Lembaga Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan untuk warga negara Indonesia di luar negeri, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapa pun." "Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memegang rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan." "Bahwa dalam menjalankan tugas saya akan bekerja dengan jujur dan cermat dan senantiasa akan mendahulukan kepentingan Negara Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

Pasal 18

Sumpah/janji dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diucapkan di hadapan pejabat atau Badan yang mengangkat anggota Badan Penyelenggara Pemilihan yang bersangkutan atau pejabat yang diberi kuasa olehnya untuk itu.

Pasal 19

Permulaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 20

Pada waktu yang diumumkan oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih, pendaftar mendatangi rumah-rumah penduduk untuk mencatat dari penghuni rumah-rumah itu nama-nama pemilih serta keterangan-keterangan lain yang dimaksud dalam dan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 21

(1)
Untuk tiap-tiap Desa/daerah setingkat Desa disusun dan dipelihara sebuah daftar pemilih, yang memuat nama-nama pemilih dari Desa itu.
(2)
Seorang pemilih hanya boleh didaftarkan satu kali dalam daftar pemilih. Jika seorang pemilih mempunyai tempat tinggal lebih dari satu, maka ia memilih satu di antara tempat tinggal itu, di mana ia terdaftar sebagai penduduk.

Pasal 22

Dalam daftar pemilih dimuat keterangan-keterangan mengenai tiap-tiap pemilih, sebagai berikut :
a.
nama lengkap, termasuk gelar dan nama panggilan,jika ada;
b.
umur;
c.
belum/sudah/pernah kawin;
d.
jenis kelamin;
e.
alamat rumah;
f.
pekerjaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 69 pasal. Masuk untuk akses penuh.