Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1969 Tentang Penghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di Daerah Propinsi Irian Barat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam peraturan ini ialah Perwira, Bintara dan Tamtama dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 2
Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertempat kedudukan di dan yang dipindahkan ke daerah Propinsi Irian Barat (administratip-organik) dibayarkan penghasilan dalam mata uang Rupiah Irian Barat menurut daftar Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termaksud pada peraturan ini yang mempunyai anak diberikan tunjangan anak sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah yang diterimanya termaksud dalam untuk tiap-tiap anak yang berhak atas tunjangan anak, dengan ketentuan bahwa tunjangan tidak boleh melebihi IB Rp. 100,- (seratus rupiah Irian Barat) sebulan bagi tiap-tiap anak.
Pasal 4
Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termaksud pada peraturan ini diberikan tunjangan kemahalan daerah (duurte toelage) menurut prosentase yang pada waktu, berlakunya peraturan ini berlaku bagi masing-masing daerah/tempat di Propinsi Irian Barat, yang dihitung atas dasar jumlah yang diterimanya menurut daftar Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1)
Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang untuk sementara waktu ditugaskan di Propinsi Irian Barat untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari atau lebih diberikan tunjangan penugasan sebesar seperti yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Di atas tunjangan penugasan tersebut pada ayat (1) pasal ini diberikan tunjangan kemahalan daerah (duurte toelage) menurut prosentase yang beriaku bagi masing-masing daerah/tempat di Propinsi Irian Barat.
(3)
Dalam hal Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) di atas mendapat jaminan makan, perumahan dan perawatan sosial, kepadanya hanya diberikan tunjangan penugasan menurut daftar Lampiran III peraturan ini.
Pasal 6
Tunjangan penugasan termaksud pada Peraturan Pemerintah di atas adalah bebas dari pajak.
Pasal 7
(1)
Pemberian penghasilan menurut peraturan ini tidak perlu dilaksanakan dengan surat Keputusan, kecuali bagi mereka yang pada saat berlakunya peraturan ini belum disesuaikan pangkat dan masa kerja golongannya menurut ruang gaji PG. ABRI 1968, yang penyenggaraannya dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan cq. Panglima Angkatan yang bersangkutan atau Pejabat lain yang ditunjuknya.
(2)
Pelaksanaan pembayaran gaji menurut Peraturan Pemerintah ini diselenggarakan menurut petunjuk Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan tentang penghasilan yang berlaku bagi Anggota Angkatan Kepolisian Republik Indonesia di Irian Barat yang diatur dengan peraturan lain, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 1969.