Dengan tidak mengurani ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia.
Tempat kedudukan.
Pasal. 6.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan, agen atau koresponden didalam negeri.
Tujuan dan lapangan usaha.