1.Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
2.Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
3.Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
4.Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
5.Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
6.Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya disingkat TMPNU adalah Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang berada di Ibukota negara.
7.Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Upacara perabuan adalah suatu upacara pemakaman yang diberikan sebagai penghormatan atas jasa almarhum/almarhumah, yang beragama Hindu atau Buddha.
9.Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau melaksanakan perdamaian dunia.
10.Bintang Gerilya adalah sebuah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang di bidang militer yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada setiap warga negara Indonesia yang menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan kesetiaan yang luar biasa dalam mempertahankan Negara Republik Indonesia pada saat menghadapi Agresi Militer Belanda I dan Agresi Militer Belanda II.
11.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12.Legiun Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat LVRI adalah wadah dan sarana perjuangan bagi Veteran Republik Indonesia.
13.Garrizun adalah suatu kesatuan yang berada di suatu wilayah yang salah satu tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemakaman secara militer.
14.Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia adalah komando satuan kewilayahan yang memiliki tanggung jawab terhadap upacara pemakaman secara militer Veteran Republik Indonesia.
15.Peristiwa Keveteranan adalah suatu peristiwa perjuangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau berperan secara aktif dalam pasukan internasional di dalam mandat Perserikatan Bangsa Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia.