Justisio

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
2.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
3.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
4.
Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
5.
Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
6.
Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya disingkat TMPNU adalah Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang berada di Ibukota negara.
7.
Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Upacara perabuan adalah suatu upacara pemakaman yang diberikan sebagai penghormatan atas jasa almarhum/almarhumah, yang beragama Hindu atau Buddha.
9.
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau melaksanakan perdamaian dunia.
10.
Bintang Gerilya adalah sebuah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang di bidang militer yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada setiap warga negara Indonesia yang menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan kesetiaan yang luar biasa dalam mempertahankan Negara Republik Indonesia pada saat menghadapi Agresi Militer Belanda I dan Agresi Militer Belanda II.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12.
Legiun Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat LVRI adalah wadah dan sarana perjuangan bagi Veteran Republik Indonesia.
13.
Garrizun adalah suatu kesatuan yang berada di suatu wilayah yang salah satu tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemakaman secara militer.
14.
Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia adalah komando satuan kewilayahan yang memiliki tanggung jawab terhadap upacara pemakaman secara militer Veteran Republik Indonesia.
15.
Peristiwa Keveteranan adalah suatu peristiwa perjuangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau berperan secara aktif dalam pasukan internasional di dalam mandat Perserikatan Bangsa Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia.

Pasal 2

Peristiwa Keveteranan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Peristiwa Keveteranan pada kurun waktu perjuangan antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 yang terjadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Peristiwa Keveteranan Trikora antara tanggal 19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 yang terjadi di wilayah Irian Barat;
c.
Peristiwa Keveteranan Dwikora antara tanggal 3 Mei 1964 sampai dengan 11 Agustus 1966 yang terjadi di seluruh wilayah Kalimantan dan Sumatera;
d.
Peristiwa Keveteranan Seroja antara tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976 yang terjadi di wilayah Timor Timur;
e.
Peristiwa Keveteranan Perdamaian yang dilaksanakan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Kontingen Garuda dan berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
f.
Peristiwa Keveteranan lainnya pada masa mendatang di seluruh/sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Peristiwa Keveteranan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan f ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 4

(1)
Macam hak-hak tertentu terdiri atas:
a.
keringanan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang;
c.
jaminan pemeliharaan kesehatan;
d.
keringanan biaya pendidikan;
e.
bimbingan usaha kecil dan menengah; dan
f.
hak memperoleh perlindungan hukum.
(2)
Hak-hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
c.
Veteran Perdamaian Republik Indonesia.

Pasal 5

(1)
Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mendapatkan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk rumah tinggal.
(2)
Ketentuan mengenai keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Pasal 6

(1)
Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mendapatkan keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik negara.
(2)
Ketentuan mengenai keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 7

(1)
Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2)
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mendapatkan keringanan biaya pendidikan.
(2)
Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada anak Veteran Republik Indonesia yang berusia sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun dan belum menikah.
(3)
Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a.
biaya pendidikan/sumbangan pembangunan dan biaya kerja lapangan pada sekolah/perguruan tinggi negeri;
b.
prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan pada sekolah/perguruan tinggi negeri.
(4)
Ketentuan mengenai keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 9

(1)
Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mendapatkan bimbingan usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
(2)
Ketentuan mengenai bimbingan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.

Pasal 10

(1)
Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berhak memperoleh perlindungan hukum dalam rangka mendapatkan keadilan.
(2)
Ketentuan mengenai hak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang memiliki Bintang Gerilya.

Pasal 12

Hak pemakaman di TMPN diberikan kepada:
a.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
c.
Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan
d.
Veteran Anumerta Republik Indonesia.

Pasal 13

(1)
Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnisun setempat.
(2)
Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnisunnya, pengajuan permohonan pemakaman dilakukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia setempat.
(3)
Dalam hal Veteran Republik Indonesia mempunyai hak dimakamkan di TMPNU dan akan dimakamkan di TMPNU, keluarga almarhum/almarhumah segera melaporkan ke Garnisun Tetap I Jakarta atau Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia setempat.

Pasal 14

(1)
Pengajuan permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud dalam diperlukan persyaratan dan kelengkapan.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan kelengkapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia dilaksanakan dengan upacara militer.
(2)
Pemakaman dengan atau tanpa upacara militer dapat dilakukan di luar TMPNU atau TMPN, atas permohonan keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnisun atau Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.