Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1997 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Adhi Karya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa tanah yang terletak di Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka dan Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kotamadya Ujung Pandang, Propinsi Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 2.717.806.954,50 (Dua miliar tujuh ratus tujuh belas delapan ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah lima puluh sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.