Dengan nama "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Tengah", disingkat "PERTANI KESATUAN JAWA TENGAH", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, di bidang pertanian.
BAB II. ANGGARAN DASAR.