Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2009
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah) dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNS Daerah.
(2)
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
(3)
Guru PNS Daerah penerima dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru PNS Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1)
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah Tahun Anggaran 2009 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(2)
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah merupakan bagian dari pendapatan daerah yang
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2009.
(3)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok/pos Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.
Pasal 3
(1)
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
(2)
Rincian Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1)
Penyaluran dana dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2009 dilakukan secara sekaligus.
Pasal 5
(1)
Daftar perhitungan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing-masing guru dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
(2)
Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing-masing guru dilaksanakan sejak Guru bersangkutan diangkat dan ditugaskan dalam jabatan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah tidak termasuk untuk pembayaran Tambahan Penghasilan bulan ke-13.
(4)
Pemerintah Daerah penerima dana wajib membayarkan rapel Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing-masing Guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat 2 (dua) bulan setelah Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah diterima di Kas Umum Daerah.
(5)
Pembayaran rapel Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing-masing guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 15% bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
Daerah wajib menyampaikan Laporan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu pembayaran kepada masing-masing guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
(1)
Dalam hal Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pemerintah Daerah wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke Rekening Kas Negara paling lambat 1 (satu) minggu setelah batas waktu pembayaran kepada masing-masing guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas penyetoran kembali dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dilampirkan bersama-sama dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(3)
Copy SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilegalisir oleh Bank Persepsi/Giro Pos penerima setoran.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah penerima dana tidak melakukan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil non earmark (Tambahan Dana Bagi Hasil Migas untuk Anggaran Pendidikan Dasar) terhitung mulai bulan April tahun 2010.
Pasal 7
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 8 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.