Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1952 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-daerah Swatantra Propinsi di Sumatera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan perkataan "daerah-daerah swatantra propinsi" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah propinsi-propinsi otonom Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Sumatera Utara, selanjutnya dengan nama singkat disebut "propinsi". BAB II. Tentang pemulihan kesehatan orang sakit.

Pasal 2

(1)
Propinsi diserahi mendirikan dan menyelenggarakan rumah-rumah sakit umum dan balai-balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya, dengan ketentuan, bahwa propinsi pada waktunya menyerahkan rumah-rumah sakit dan balai-balai pengobatan termaksud beserta segala sesuatunya yang bersangkutan yang dapat diselenggarakan oleh daerah-daerah swatantra yang tersebut dalam kepada daerah- daerah itu.
(2)
Rumah sakit umum dan balai-balai pengobatan umum yang didirikan dan diselenggarakan oleh propinsi menurut ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit, terutama yang kurang dan yang tidak mampu.
(3)
Jika dipandang perlu propinsi dapat mendirikan rumah-rumah sakit dan balai-balai pengobatan khusus.

Pasal 3

(1)
Kecuali ditempat-tempat, dimana oleh Pemerintah Pusat langsung diberikan pertolongan kedokteran dan kebidanan (genees-, heel- en verloskundige hulp) kepada mereka yang menurut peraturan-peraturan Pemerintah berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, maka rumah sakit dan balai pengobatan yang diselenggarakan oleh propinsi diwajibkan memberikan pertolongan dimaksud di atas.
(2)
Untuk pertolongan tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah Pusat tidak diberi pengganti kerugian kepada propinsi.
(3)
Untuk pertolongan klinis kepada orang-orang hukuman, Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian menurut tarip yang berlaku bagi rumah-rumah sakit yang bersangkutan.

Pasal 4

Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membeli obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Kementerian Kesehatan. BAB III. Tentang pencegahan penyakit.
A.
Usaha memperbaiki kesehatan dan mencegah timbulnya penyakit.

Pasal 5

(1)
Propinsi diserahi urusan-urusan menyelenggarakan usaha-usaha yang ditujukan untuk memperbaiki kesehatan rakyat dan untuk mencegah timbulnya penyakit-penyakit didalam lingkungan daerahnya, dengan ketentuan bahwa propinsi pada waktunya menyerahkan lebih lanjut urusan tersebut beserta segala sesuatunya yang bersangkutan kepada daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam , terkecuali penyelenggaraan usaha-usaha yang bersifat istimewa.
(2)
Bilamana perlu propinsi dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Kesehatan untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1).
B.
Dinas pencacaran.

Pasal 6

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyelenggarakan urusan dinas pencacaran.
C.
Balai nasehat kesehatan untuk bayi, orang hamil dan anak-anak sekolah.

Pasal 7

Propinsi diserahi urusan penyelenggaraan balai-balai nasehat untuk bayi dan orang hamil, serta kesehatan sekolah, dengan ketentuan bahwa propinsi pada waktunya menyerahkan urusan tersebut seluruhnya beserta segala sesuatunya yang bersangkutan kepada daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam .
D.
Pendidikan mengenai kesehatan rakyat.

Pasal 8

Propinsi menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan didalam lingkungan daerahnya, kecuali ditempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan.

Pasal 9

Propinsi berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.

Pasal 10

Pada waktunya propinsi menyerahkan urusan-urusan yang dimaksud dalam dan beserta segala sesuatunya yang bersangkutan kepada daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam . BAB IV. Tentang urusan-urusan lain mengenai pemeliharaan kesehatan.

Pasal 11

(1)
Pemerintah daerah propinsi :
a.
mengadakan pengawasan atas rumah-rumah sakit sipil dan usaha-usaha kesehatan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian-kementerian lain atau badan-badan partikelir di dalam lingkungan daerahnya, menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Kesehehatan;
b.
menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, dalam hal mana termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik tentang soal-soal yang bersangkutan dengan kesehatan rakyat;
c.
menyelenggarakan usaha-usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, kecuali usaha-usaha tersebut dalam ayat (2).
(2)
Ketentuan tersebut dalam ayat (1) sub c tidak mengurangi hak Kementerian Kesehatan untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan :
a.
pencegahan masuknya ke dalam Negara penyakit menular melalui darat, laut dan udara (karantina);
b.
pemberantasan dan pencegahan penyakit pes;
c.
pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang tertentu, yang oleh Menteri Kesehatan ditentukan sebagai tugas kewajiban Kementeriannya.
(3)
Pada waktunya propinsi menyerahkan :
a.
urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat (1) sub b beserta segala sesuatunya yang bersangkutan seluruhnya;
b.
sebagian dari urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat(1)sub c beserta segala sesuatunya yang bersangkutan kepada daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam . BAB V. Tentang pendidikan tenaga-tenaga tehnis.

Pasal 12

(1)
Propinsi dapat menyelenggarakan pendidikan tenaga-tenaga medis-tehnis, baik tenaga tengahan maupun rendahan untuk mendapat ijazah Pemerintah menurut peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Propinsi dapat menyerahkan urusan yang dimaksud dalam ayat (1) kepada daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam .
(3)
Untuk mendapatkan pendidikan tersebut dalam ayat (1) harus didapat izin lebih dahulu dari Menteri Kesehatan. BAB VI. Tentang penyerahan hak, tugas, kekuasaan, dengan kewajiban lain kepada propinsi

Pasal 13

Urusan-urusan lain mengenai kesehatan, dengan mengingat keadaan akan diserahkan berangsur-angsur kepada propinsi dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII. Tentang penyerahan kepada daerah-daerah swatantra di bawah tingkatan propinsi

Pasal 14

(1)
Bilamana dalam lingkungan daerah propinsi dibentuk daerah- daerah swatantra kabupaten, kota besar atau kota kecil atas dasar Undang-undang Nr 22 tahun 1948, Pemerintah Daerah propinsi lebih lanjut menyerahkan kepada daerah-daerah swatantra bawahan tersebut urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (1), , , , ayat (1) sub b dan c dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Kesehatan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan pemerintah daerah-daerah swatantra bawahan tersebut yang bersangkutan.
(2)
Peraturan-peraturan Daerah propinsi untuk melaksanakan penyerahan hal tersebut pada ayat (1) tidak berlaku, sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Bilamana hal-hal tersebut pada diserahkan kepada Pemerintah daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil, maka ketentuan-ketentuan termaksud pada ayat (2) dan (3), , , ayat (2) , /d mutatis-mutandis berlaku juga bagi daerah-daerah swatantra yang dimaksud tadi. BAB VIII. Tentang bentuk dan susunan dinas kesehatan propinsi.

Pasal 16

(1)
Propinsi membentuk dan menyusun Dinas Kesehatan Propinsi, yang terdiri dari seorang dokter, sebagai Pemimpin Dinas Kesehatan, dibantu oleh dokter-dokter dan pegawai-pegawai lain, menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Kesehatan.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menentukan wilayah pekerjaan dan tempat-tempat kedudukan dokter-dokter dan pegawai-pegawai lain dalam lingkungan daerahnya.
(3)
Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi, administratif berada di bawah Pemerintah Daerah Propinsi, medis-tehnis berada di bawah Menteri Kesehatan. BAB IX. Tentang hubungan dan kerja sama antara pusat dan propinsi.

Pasal 17

(1)
Jika disesuatu tempat atau daerah dalam lingkungan daerah swatantra propinsi timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada pemimpin Dinas Kesehatan Pusat di Propinsi agar pegawai-pegawai propinsi yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud di atas itu terjadi.
(2)
Biaya untuk pegawai-pegawai guna keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Pasal 18

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi segala bantuan yang diminta oleh Menteri Kesehatan di dalam menyelenggarakan tugas kewajibannya.
(2)
Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Pasal 19

Apabila di dalam lingkungan daerah swatantra propinsi telah ada daerah swatantra yang dimaksud dalam yang diserahi tugas kewajiban mengenai urusan kesehatan, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuan kepada daerah swatantra bawahan tersebut dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban yang diserahkan kepadanya.

Pasal 20

(1)
Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi menjalankan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Pemerintahan Daerah Propinsi memberi laporan-laporan dan keterangan-keterangan yang diminta oleh Menteri Kesehatan berkenaan dengan penyelenggaraan urusan kesehatan dalam daerahnya.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha agar supaya Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi senantiasa dapat memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Kesehatan.
(4)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan yang dimaksud dalam ayat (3) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan. BAB X. Tentang tanah, bangun-bangunan, barang-barang lain dan hutang piutang.

Pasal 21

(1)
Tanah-tanah dan bangun-bangunan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini, diserahkan kepada propinsi yang bersangkutan untuk dipakai dan diurus guna keperluannya.
(2)
Barang-barang inventaris serta barang-barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan kepada propinsi diserahkan dalam hak milik untuk keperluan kesehatan.
(3)
Segala hutang piutang berhubung dengan keperluan urusan-urusan yang diserahkan kepada propinsi yang ada pada waktu penyerahan, menjadi tanggungan propinsi yang bersangkutan. BAB XI. Tentang pegawai-pegawai

Pasal 22

(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dalam urusan kesehatan yang diserahkan kepada propinsi :
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai propinsi yang bersangkutan.
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada propinsi yang bersangkutan.
(2)
Pegawai-pegawai Dinas Kesehatan Propinsi yang berijazah medis-tehnis terdiri dari pegawai-pegawai Kementerian Kesehatan yang diperbantukan menurut ketentuan ayat (1) sub b.
(3)
Penempatan dan pemindahan pegawai-pegawai yang diperbantukan kepada propinsi yang dilakukan di dalam lingkungan daerah swatantra propinsi diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan dengan memberitahukan kepada Kementerian Kesehatan.
(4)
Pemindahan pegawai-pegawai yang diperbantukan kepada propinsi yang dilakukan dari sesuatu daerah swatantra propinsi kelain propinsi atau daerah swatantra yang dimaksud data diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(5)
Penetapan dan kenaikan Pangkat dan gaji dari Pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan dengan memperhatikan Pertimbangan-pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. BAB XII.

Pasal 23

Untuk penyelenggaraan urusan kesehatan dalam propinsi untuk tahun dinas yang berlaku diserahkan kepada propinsi uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri Kesehatan, sekedar perbelanjaan urusan-urusan tersebut termasuk dalam anggaran Kementerian Kesehatan. BAB XIII. Penutup.

Pasal 24

(1)
Peraturan Pemerintah ini dinamakan : "Peraturan pelaksanaan penyerahan urusan kesehatan kepada propinsi-propinsi di Sumatera".
(2)
Pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tata usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut c.q. diberhentikan berlakunya.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.