Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp48.167.600.000,00 (empat puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa dermaga, trestel, dan sarana bantu navigasi di Pelabuhan Malahayati Banda Aceh yang merupakan hasil kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.