Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/25/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang ikut serta dalam Program Penjaminan Pemerintah;
2.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang untuk selanjutnya disebut dengan BPBN adalah badan khusus yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001;
3.
Program Penjaminan Pemerintah adalah program penjaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
4.
Bank Dalam Penyehatan yang untuk selanjutnya disebut dengan BDP adalah Bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia kepada BPPN untuk tujuan penyehatan Bank;
5.
Bank Beku Kegiatan Usaha yang untuk selanjutnya disebut dengan BBKU adalah Bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh Bank Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada BPPN untuk tujuan penyelesaian kewajiban Bank melalui Program Penjaminan Pemerintah, penyelesaian hak-hak karyawan, dan upaya pengembalian uang negara.
Pasal 2
(1)
Dalam hal Bank Indonesia menilai kondisi suatu Bank memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank tersebut ditempatkan dalam pengawasan intensif Bank Indonesia.
(2)
Bank yang dinilai memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Bank yang memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki predikat kurang sehat atau tidak sehat dalam penilaian tingkat kesehatan Bank;
b.
memiliki permasalahan aktual dan atau potensial di bidang likuiditas, profitabilitas dan solvabilitas berdasarkan penilaian terhadap nilai keseluruhan risiko (composite risk);
c.
terdapat pelampauan dan atau pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit dan langkah-langkah penyelesaian yang diusulkan Bank menurut penilaian Bank Indonesia dinilai tidak dapat diterima atau tidak mungkin dicapai;
d.
terdapat pelanggaran Posisi Devisa Neto dan menurut penilaian Bank Indonesia langkah-langkah penyelesaian yang diusulkan Bank dinilai tidak dapat diterima atau tidak mungkin dicapai;
e.
memiliki rasio Giro Wajib Minimum dalam rupiah lebih besar dari 5% (lima perseratus) namun Bank dinilai mengalami permasalahan likuiditas yang mendasar;
f.
dinilai memiliki permasalahan profitabilitas yang mendasar;
g.
memiliki kredit bermasalah (non-performing loan) secara neto lebih dari 5% (lima perseratus) dari total kredit.
(3)
Dalam rangka pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia dapat melakukan tindakan-tindakan antara lain:
a.
meminta Bank untuk melaporkan hal-hal tertentu kepada Bank Indonesia;
b.
melakukan peningkatkan frekuensi pengkinian dan penilaian rencana kerja (business plan) dengan penyesuaian terhadap sasaran yang akan dicapai;
c.
meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan (action plan) sesuai dengan permasalahan yang dihadapi;
d.
menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada Bank (on-site supervisory presence), apabila diperlukan.
(4)
Bank Indonesia juga dapat menempatkan Bank dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia kondisi dan aktivitas bank berperan cukup signifikan terhadap risiko sistemik dalam sistem perbankan dan/atau memiliki pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian nasional.
(5)
Dalam rangka pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Bank Indonesia dapat melakukan tindakan-tindakan antara lain menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada Bank (<i>on-site supervisory presence</i>) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d.
(6)
Bagi Bank yang ditempatkan dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia akan memberitahukan kepada Bank yang bersangkutan, beserta dengan alasan penempatan dan langkah-langkah yang perlu segera dilakukan Bank.
(7)
Dalam hal penetapan Bank dalam pengawasan intensif memerlukan langkah-langkah perbaikan tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 3
(1)
Dalam hal Bank Indonesia menilai suatu Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya maka Bank tersebut ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia.
(2)
Bank yang dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Bank yang memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a.
rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum kurang dari 8% (delapan per seratus);
b.
rasio Giro Wajib Minimum dalam rupiah kurang dari 5% (lima per seratus), dengan perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat atau berdasarkan penilaian Bank Indonesia mengalami permasalahan likuiditas yang mendasar.
(3)
Dalam rangka pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia:
a.
memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk mengajukan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) secara tertulis kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Indonesia yang menyatakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum kurang dari 8% (delapan per seratus);
b.
memerintahkan Bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory supervisory actions) segera setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Indonesia yang menyatakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum mencapai sama dengan atau kurang dari 6% (enam per seratus);
c.
dapat memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk melakukan tindakan antara lain: 1) mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank;
2) menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank; 3) melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; 4) menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank; 5) menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain; 6) menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain; dan atau 7) membekukan kegiatan usaha tertentu Bank.
(4)
Bagi Bank yang memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum lebih dari 6% (enam) perseratus dan kurang dari 8% (delapan perseratus), selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, Bank wajib:
a.
melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h;
b.
menyampaikan laporan likuiditas untuk jangka waktu 3 bulan mendatang, yang terinci secara harian pada bulan pertama dan secara mingguan pada bulan kedua dan bulan ketiga;
c.
menyampaikan laporan bulanan mengenai realisasi pelaksanaan tindakan sebagaimana diatur dalam huruf a dan realisasi pelaksanaan rencana perbaikan modal (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a.
(5)
Apabila diperlukan terhadap Bank yang memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum lebih dari 6% (enam perseratus) dan kurang dari 8% (delapan perseratus), Bank Indonesia dapat menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 4
(1)
Rencana perbaikan permodalan Bank secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a wajib menggambarkan kemampuan Bank untuk mencapai dan memelihara rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sebesar 8% (delapan perseratus) atau lebih, dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam rangka mengevaluasi rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia akan menilai rencana dimaksud dalam jangka waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dokumen diterima secara lengkap dan memberitahukan secara tertulis kepada Bank mengenai persetujuan atau penolakannya.
(3)
Dalam hal rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak oleh Bank Indonesia, Bank wajib mengajukan revisi rencana perbaikan permodalan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pemberitahuan penolakan.
(4)
Dalam rangka mengevaluasi revisi rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia akan menilai rencana dimaksud dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dokumen diterima secara lengkap dan memberitahukan secara tertulis kepada Bank mengenai persetujuan atau penolakannya.
(5)
Bank yang memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum kurang dari 8% (delapan perseratus) dan tidak mengajukan rencana perbaikan permodalan sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1).
(6)
Bank yang tidak mengajukan revisi rencana perbaikan permodalan dan Bank yang ditolak revisi rencana perbaikan permodalannya oleh Bank Indonesia wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
(7)
Bank yang secara material tidak dapat melaksanakan rencana perbaikan permodalan yang telah diajukan kepada Bank Indonesia wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
(8)
Bank yang telah mengajukan rencana perbaikan permodalan dapat melaksanakan perubahan rencana setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Pasal 5
(1)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, bagi Bank dalam pengawasan khusus dan memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sama dengan atau kurang dari 6% (enam perseratus) segera setelah memperoleh pemberitahuan dari Bank Indonesia, wajib melakukan tindakan perbaikan yang diperintahkan Bank Indonesia (mandatory supervisory action), yang meliputi namun tidak terbatas pada:
a.
Bank dilarang melakukan pembayaran distribusi modal;
b.
Bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
Akses Terbatas
Anda melihat 5 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.