Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran ialah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam pada waktu atau selama melakukan pekerjaannya dalam lapangan kedokteran.
Pasal 2
Pengetahuan tersebut harus dirahasiakan oleh orang-orang tersebut dalam , kecuali apabila suatu peraturan yang sederajat atau lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah ini menentukan lain.
Pasal 3
Yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksud dalam ialah:
a.
tenaga kesehatan menurut Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1963 No. 79).
b.
mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 4
Terhadap pelanggaran ketentuan mengenai: wajib simpan rahasia kedokteran yang tidak atau tidak dapat dipidana menurut
atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Menteri Kesehatan dapat melakukan tindakan administratif berdasarkan Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 5
Apabila pelanggaran yang dimaksud dalam dilakukan oleh mereka yang disebut dalam huruf b, maka Menteri Kesehatan dapat mengambil tindakan-tindakan berdasarkan wewenang dan kebijaksanaannya.
Pasal 6
Dalam pelaksanaan peraturan ini Menteri Kesehatan dapat mendengar Dewan Pelindung Susila Kedokteran dan/atau badan-badan lain bilamana perlu.
Pasal 7
Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran".
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.