Justisio

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
2.
Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, pendidik, penilik, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3.
Perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
4.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
5.
Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
6.
Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Perlindungan di kementerian, pemerintah daerah, atau Organisasi Profesi.
7.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
8.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
11.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

Pasal 2

Perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 3

(1)
Upaya Perlindungan dilaksanakan dengan prinsip:
a.
nondiskriminatif;
b.
akuntabilitas;
c.
nirlaba; dan
d.
praduga tak bersalah.
(2)
Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Perlindungan yang tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi.
(3)
Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perlindungan oleh setiap pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara benar, terbuka, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan yang diambil.
(4)
Nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Perlindungan yang diberikan tidak untuk menarik keuntungan.
(5)
Praduga tak bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 4

Perlindungan meliputi perlindungan:
a.
hukum;
b.
profesi;
c.
keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d.
hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 5

Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a.
tindak kekerasan;
b.
ancaman;
c.
diskriminatif;
d.
intimidasi; dan/atau
e.
perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 6

(1)
Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a.
kekerasan fisik;
b.
kekerasan psikis;
c.
perundungan;
d.
kekerasan seksual;
e.
kebijakan yang mengandung kekerasan; dan
f.
bentuk kekerasan lainnya.
(2)
Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan secara verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 7

(1)
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
(2)
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a.
penganiayaan;
b.
perkelahian;
c.
eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
d.
pembunuhan; dan/atau
e.
perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
(2)
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a.
pengucilan;
b.
penolakan;
c.
pengabaian;
d.
penghinaan;
e.
penyebaran rumor;
f.
panggilan yang mengejek;
g.
teror;
h.
dipermalukan di depan umum;
i.
pemerasan; dan/atau
j.
perbuatan lain yang sejenis.

Pasal 9

Perundungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.

Pasal 10

(1)
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a.
penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender;
b.
perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
c.
penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
d.
perbuatan menatap, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual;
e.
perbuatan mengambil, merekam, mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual;
f.
penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual;
g.
perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi;
h.
perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
i.
pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
j.
perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
k.
perbuatan membuka pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
l.
pemaksaan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
m.
percobaan perkosaan;
n.
perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
o.
pemaksaan atau perbuatan memperdayai Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan aborsi;
p.
eksploitasi seksual; dan/atau
q.
perbuatan lain yang sejenis.
(3)
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dan huruf k merupakan kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4)
Tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam kondisi:
a.
mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
b.
mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba; dan
c.
mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur.

Pasal 11

(1)
Kebijakan yang mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan.
(2)
Kebijakan yang mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.

Pasal 12

Ancaman sebagaimana dimaksud dalam huruf b terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap upaya dan/atau tindakan, baik dari dalam maupun luar Satuan Pendidikan yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan, keamanan, dan/atau kepentingan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 13

(1)
Diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan dalam bentuk:
a.
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin; atau
b.
kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
(2)
Bentuk diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a.
larangan atau pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Pendidik, atau Tenaga Kependidikan; dan/atau
b.
perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Intimidasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d atau perlakuan tidak adil sebagaimana dimaksud dalam huruf c terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan tindakan atau perilaku yang bertujuan untuk menakut-nakuti atau memaksa orang lain agar tunduk dan patuh terhadap kehendak pelaku yang dapat dilakukan secara verbal, fisik, psikologis, atau melalui isyarat nonverbal.

Pasal 15

Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf b mencakup Perlindungan terhadap:
a.
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pemberian imbalan yang tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja;
c.
pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d.
pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e.
pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan peningkatan karier.

Pasal 16

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup Perlindungan terhadap risiko:
a.
gangguan keamanan kerja;
b.
kecelakaan kerja;
c.
kebakaran pada waktu kerja;
d.
bencana alam;
e.
kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f.
risiko lain terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 17

(1)
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa Perlindungan terhadap:
a.
hak cipta; dan
b.
hak milik industri.
(2)
Hak cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hak milik industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, varietas tanaman, hak milik industri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1)
Perlindungan dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi yang meliputi:
a.
konsultasi hukum;
b.
mediasi; dan
c.
pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2)
Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemberian saran atau pendapat hukum untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.
(3)
Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.
(4)
Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi kata sepakat maka pengadu dan teradu dapat menyelesaikan permasalahan melalui jalur litigasi.
(5)
Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelesaian permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual melalui pengadilan.
(6)
Bentuk Perlindungan yang dapat diberikan dalam litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara.
(7)
Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendampingan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk menyelesaikan permasalahan administratif, hak keperdataan, dan/atau penyelesaian permasalahan yang bersifat traumatik psikis dan fisik.

Pasal 19

(1)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam merupakan kewajiban:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
Masyarakat;
d.
Organisasi Profesi; dan/atau
e.
Satuan Pendidikan.
(2)
Dalam melaksanakan kewajiban Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan sesuai kewenangan masing-masing harus:
a.
menyediakan sumber daya; dan
b.
menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, melalui Satgas Perlindungan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam melaksanakan Perlindungan, Pemerintah Pusat dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, Satuan Pendidikan, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 20

Tugas Satgas Perlindungan:
a.
menyusun program kerja tentang pelaksanaan Perlindungan;
b.
memberikan advokasi nonlitigasi;
c.
melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program Perlindungan;
d.
memberikan penyuluhan hukum terkait dengan Perlindungan;
e.
melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau pihak terkait lainnya;
f.
menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait Perlindungan;
g.
menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi;
h.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program Perlindungan yang telah dilaksanakan; dan
i.
membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.

Pasal 21

(1)
Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan:
a.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan.
b.
Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
c.
Keanggotaan Satgas diangkat untuk masa

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.