Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1971 Tentang Pembubaran Perusahaan Negara "kumala Karya"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Perusahaan Negara "Kumala Karya" sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 81; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2215).

Pasal 2

Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dengan ketentuan bahwa pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik didasarkan atas hasil pemeriksaan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.

Pasal 3

Semua kekayaan Perusahaan Negara "Kumala Karya" setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 81; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2215) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 1 April 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 14 Agustus 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal R.N.I. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan : EMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : N 1971/62