Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 1 April 1971.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 14 Agustus 1971. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal R.N.I.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I.
Kutipan : EMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : N 1971/62