Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1953 Tentang Penetapan Gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan mengubah seperlunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 15 tahun 1953), menetapkan gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan sesuai dengan gaji menurut golongan VI/g Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948 (P.G.P.- 1948).

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.