Dengan mengubah seperlunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 15 tahun 1953), menetapkan gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan sesuai dengan gaji menurut golongan VI/g Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948 (P.G.P.- 1948).