Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Regional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.