Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Regional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.