Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1956 Tentang Peraturan dan Tindakan Mengenai Tanah Perkebunan Konsesi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Hak-hak konsesi guna perusahaan kebun (selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini akan disebut: hak-hak konsesi), yang pada mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini sudah habis waktunya atau di dalam satu tahun akan habis waktunya, sedang keadaan perusahaannya adalah sedemikian rupa hingga menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak mungkin diusahakan kembali secara yang layak, tidak akan diperpanjang atau diperbarui.

Pasal 2

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam di atas hak konsesi, yang pada mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini keadaan perusahaannya adalah sedemikian rupa, hingga menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak diusahakan secara layak atau karena alasan-alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh Menteri Pertanian belum diusahakan kembali, dibatalkan oleh Menteri Agraria.

Pasal 3

(1)
Pemegang hak konsesi yang pada atau setelah mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menduduki perusahaan kebunnya wajib untuk melakukan segala sesuatu yang perlu untuk memulai atau meneruskan pengusahaan perusahaan kebunnya itu secara yang layak, menurut ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Pertanian.
(2)
Oleh Menteri Pertanian ditetapkan batas waktu yang dalam mana pemegang hak yang belum memenuhi kewajibannya termaksud dalam ayat 1 pasal ini diberi kesempatan untuk memulai pengusahaan perusahaan kebunnya sebagaimana mestinya.
(3)
Dalam hal pemegang hak sesudah waktu tersebut dalam ayat 2 pasal ini belum memenuhi kewajibannya termaksud dalam ayat di atas, maka atas pertimbangan Menteri Pertanian hak konsesi atas tanah perusahaan kebun itu dapat dibatalkan oleh Menteri Agraria.
(4)
Hak konsesi yang dimaksudkan dalam ayat 3 di atas dapat dibatalkan juga di dalam hal, menurut pertimbangan Menteri Pertanian dan Menteri Agraria sikap dan perbuatan pemegang hak selama waktu tersebut dalam ayat 2 pasal ini menunjukkan, bahwa ia tidak berniat untuk mengusahakan perusahaan kebunnya sebagaimana mestinya.
(5)
Tiap serah-pakai hak konsesi atas tanah untuk perkebunan dapat dibatalkan oleh Menteri Pertanian jika pemegang hak pakai itu menurut pertimbangan Menteri tersebut tidak melakukan pengusahaan tanah yang layak.
(6)
Yang dimaksud dengan "serah-pakai" di dalam ayat 5 di atas ialah semua perbuatan yang berwujud pemindahan risiko untung-rugi pemakaian tanah perkebunan kepada orang lain, kecuali yang berwujud pemindahan hak.

Pasal 4

(1)
Tanah-tanah perusahaan kebun yang hak konsesinya dibatalkan menurut dan 3 di atas, sejak tanggal surat-keputusan pembatalannya menjadi tanah Negara, bebas dari semua hak-hak ketiga yang membebani tanah itu.
(2)
Tanaman-tanaman yang ada di atas tanah perusahaan kebun yang hak konsesinya dibatalkan itu dikuasai oleh Negara,(demikian juga bangunan-bangunan yang ada di tanah itu yang menurut keputusan Menteri Pertanian diperlukan untuk melangsungkan atau memulihkan pengusahaan yang layak dari tanah yang bersangkutan.
(3)
Di dalam surat-keputusan pembatasan hak tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat dicantumkan perintah pengosongan yang dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau perlu dengan bantuan polisi.
(4)
Peruntukan tanah-tanah Negara bebas termaksud dalam ayat 1 di atas ditentukan oleh Menteri Agraria dan sepanjang masih merupakan tanah pertanian atas usul Menteri Pertanian.
(5)
Di dalam hal tanah-tanah Negara bebas termaksud dalam ayat 4 di atas yang merupakan perusahaan kebun penguasaan dan,atau pengusahaannya diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, maka soal keuangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.