Hak-hak konsesi guna perusahaan kebun (selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini akan disebut: hak-hak konsesi), yang pada mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini sudah habis waktunya atau di dalam satu tahun akan habis waktunya, sedang keadaan perusahaannya adalah sedemikian rupa hingga menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak mungkin diusahakan kembali secara yang layak, tidak akan diperpanjang atau diperbarui.