Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
2. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
4. Penyidik Tertentu adalah pejabat suatu lembaga selain Penyidik Polri dan PPNS yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
5. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.
6. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan Penyidikan.
7. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
8. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
9. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
10. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
11. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang untuk diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
12. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.
13. Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
14. Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.
15. Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
16. Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
17. Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.
18. Putusan Pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan Hakim, atau putusan berupa tindakan.
19. Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
20. Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
21. Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
22. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
24. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat yang meliputi memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum tersangka atau terdakwa.
25. Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu.
26. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang mengenai bantuan hukum.
27. Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
28. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
29. Terdakwa adalah Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
30. Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
31. Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
32. Penangkapan adalah tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
33. Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.
34. Penggeledahan adalah tindakan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
35. Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
36. Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
37. Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.
38. Informasi Elektronik adalah data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40. Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu:
a. sedang melakukan tindak pidana;
b. beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan;
c. sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana; atau
d. sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana.
41. Ganti Rugi adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
42. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
43. Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya.
44. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.
45. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
46. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
47. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
48. Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
49. Penerjemah Tersumpah yang selanjutnya disebut Penerjemah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
50. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
51. Ahli adalah seseorang yang memiliki:
a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau
b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.
52. Keterangan Ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
53. Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
54. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
55. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
56. Hari adalah 24 (dua puluh empat) jam.
57. Bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.
(1) Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tatanan cara yang diatur dalam Undang-Undang.
(2) Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyelidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana.
(1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan.
(2) Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidanan terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang.
Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan keterangan serta barang bukti;
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan
e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.
(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberikan kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.
(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;
b. mencari dan mengumpulkan serta alat bukti;
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
d. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;
e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;
f. melakukan Upaya Paksa;
g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;
h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;
i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;
j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;
k. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
l. menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;
m. menerima pengakuan bersalah;
n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan
o. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasarnya.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
(4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(1) Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindaknya yang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(4) Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik.
Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada Penyidik.
Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelian terselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan.
Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan.
Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.
Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran.
Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan.
Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan Penyelidikan.
Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada instansi yang berwenang.
Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasahukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasahukum baik didalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuannhukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat yang meliputi memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingannhukum tersangka atau terdakwa.
Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Advokat atau pemberi bantuannhukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuannhukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang mengenai bantuan hukum.
Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Terdakwa adalah Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatannhukum tetap.