Justisio

Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kelangsungan kehidupan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
2.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3.
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia, dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
4.
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
6.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
7.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
8.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi).
9.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
10.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
11.
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
12.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
13.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
14.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
15.
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
16.
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
17.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
18.
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar. 2014, No.382 4 laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
19.
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan tak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
20.
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
21.
Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
22.
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
23.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
27.
Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
28.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
29.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
30.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
31.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
33.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
34.
Bupati adalah Bupati Alor, Bupati Belu, Bupati Malaka, Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Kupang, Bupati Rote Ndao, Bupati Sabu Raijua, Bupati Sumba Timur, Bupati Sumba Tengah, Bupati Sumba Barat, dan Bupati Sumba Barat Daya.
35.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c.
rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
d.
rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
e.
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
g.
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
h.
Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
c.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f.
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g.
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.

Pasal 5

(1)
Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut.
(2)
Kawasan perbatasan di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan yang berada di kecamatan pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Negara Indonesia dengan Negara Timor Leste.
(3)
Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis batas Laut Teritorial Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia, hingga garis pantai termasuk:
a.
kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut; atau
b.
seluruh kecamatan pada gugus kepulauan, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal kepulauan.
(4)
Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi PKSN dan/atau kawasan perkotaan yang mendukung fungsi kawasan perbatasan.
(5)
Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a.
17 (tujuh belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Alor Timur, Kecamatan Alor Timur Laut, Kecamatan Pureman, Kecamatan Lembur, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kecamatan Alor Selatan, Kecamatan Mataru, Kecamatan Kabola, Kecamatan Alor Barat Laut, Kecamatan Alor Barat Daya, Kecamatan Teluk Mutiara, Kecamatan Pulau Pura, Kecamatan Pantar, Kecamatan Pantar Timur, Kecamatan Pantar Tengah, Kecamatan Pantar Barat, dan Kecamatan Pantar Barat Laut di Kabupaten Alor;
b.
11 (sebelas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Tasifeto Timur, Kecamatan Kota Atambua, Kecamatan Atambua Barat, Kecamatan Atambua Selatan, Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Raihat, Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kecamatan Tasifeto Barat, dan Kecamatan Nanaet Duabesi di Kabupaten Belu;
c.
5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kobalima Timur, Kecamatan Kobalima, Kecamatan Malaka Tengah, Kecamatan Malaka Barat, dan Kecamatan Wewiku di Kabupaten Malaka;
d.
10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Biboki Anleu, Kecamatan Biboki Moenleu, Kecamatan Insana Utara, Kecamatan Naibenu, Kecamatan Bikomi Utara, Kecamatan Bikomi Tengah, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kecamatan Miomaffo Barat, dan Kecamatan Mutis di Kabupaten Timor Tengah Utara;
e.
6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Boking, Kecamatan Nunkolo, Kecamatan Kot'olin, Kecamatan Kolbano, Kecamatan Kualin, dan Kecamatan Amanuban Selatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan;
f.
8 (delapan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Amfoang Timur, Kecamatan Semau, Kecamatan Semau Selatan, Kecamatan Kupang Barat, Kecamatan Nekamese, Kecamatan Amarasi Barat, Kecamatan Amarasi Selatan, dan Kecamatan Amarasi Timur di Kabupaten Kupang;
g.
10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Landu Leko, Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan Rote Selatan, Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Laut, Kecamatan Rote Barat Daya, Kecamatan Rote Barat, dan Kecamatan Ndao Nuse di Kabupaten Rote Ndao;
h.
6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan Kecamatan Raijua di Kabupaten Sabu Raijua;
i.
8 (delapan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Pahunga Lodu, Kecamatan Wula Weijelu, Kecamatan Ngadu Ngala, Kecamatan Karera, Kecamatan Pinu Pahar, Kecamatan Tabundung, Kecamatan Katala Hamulingu, dan Kecamatan Lewa Tidahu di Kabupaten Sumba Timur;
j.
1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Katikutana Selatan di Kabupaten Sumba Tengah;
k.
3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya, dan Kecamatan Laboya Barat di Kabupaten Sumba Barat;
l.
3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kodi Bangedo, Kecamatan Kodi Balagar, dan Kecamatan Kodi di Kabupaten Sumba Barat Daya;
m.
Laut Teritorial Indonesia di Selat Ombai, Laut Timor, dan Samudera Hindia;
n.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Selat Ombai, Laut Timor, dan Samudera Hindia; dan
o.
Landas Kontinen Indonesia di Laut Timor dan Samudera Hindia.

Pasal 6

Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a.
kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia;
b.
kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari; dan
c.
Kawasan Budi Daya ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan:
a.
penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara;
b.
pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara; dan
c.
pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan:
a.
pemertahanan kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan Negara;
b.
rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan Perbatasan Negara;
c.
rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT; dan
d.
pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana.
(3)
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan dengan: 2014, No.382 10
a.
pengembangan Kawasan Budi Daya untuk kemandirian ekonomi;
b.
pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi antarwilayah;
c.
pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya saing ekonomi;
d.
pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
e.
pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya; dan
f.
pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah perdesaan.

Pasal 8

(1)
Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
menegaskan titik-titik koordinat dari Barat di Kecamatan Amfoang Timur sampai Timur di Kecamatan Naibenu serta dari Utara di Kecamatan Tasifeto Timur sampai Selatan di Kobalima Timur;
b.
menetapkan titik-titik koordinat di bagian Barat meliputi segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan-Oben, dan Subina;
c.
menegaskan titik-titik garis pangkal kepulauan di PPKT yang meliputi Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Rote, Pulau Ndana, Pulau Sabu, Pulau Dana, dan Pulau Mangudu;
d.
menegaskan titik-titik garis pangkal dari Timur di Kecamatan Kobalima Timur sampai Barat di Kecamatan Kodi;
e.
menegaskan batas laut Teritorial di Laut Timor dan Samudera Hindia;
f.
menetapkan batas laut Teritorial di Selat Ombai dan Laut Timor;
g.
menetapkan atau menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas Kontinen Indonesia di Laut Timor dan Samudera Hindia;

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 129 pasal. Masuk untuk akses penuh.