Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah Tingkat I adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat yang ditujukan untuk menata kebutuhan perjalanan dan persinggahan wisatawan;
c.
Obyek Wisata adalah perwujudan daripada ciptaan manusia, tata hidup, seni budaya serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi wisatawan;
d.
Pramuwisata adalah orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk kepada wisatawan mengenai obyek wisata;
e.
Losmen adalah suatu usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan penginapan;
f.
Penginapan Remaja adalah suatu usaha yang tidak bertujuan komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi remaja untuk memperoleh pelayanan penginapan-penginapan dan pelayanan-pelayanan lain;
g.
Pondok Wisata adalah suatu usaha perorangan dengan menggunakan sebagian dari rumah tinggalnya untuk penginapan bagi setiap orang dengan perhitungan pembayaran harian;
h.
Perkemahan adalah suatu bentuk wisata dengan menggunakan tenda yang dipasang di alam terbuka atau kereta gandengan bawaan sendiri sebagai tempat menginap;
i.
Rumah makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum di tempat usahanya;
j.
Bar adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan minuman keras dan minuman lainnya untuk umum di tempat usahanya;
k.
Mandala Wisata adalah tempat yang disediakan untuk kegiatan penerangan wisata serta peragaan kesenian dan kebudayaan;
l.
Usaha Kawasan Pariwisata adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan prasarana dan sarana untuk pengembangan pariwisata dalam suatu kawasan;
m.
Usaha rekreasi dan hiburan umum adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani;
n.
Promosi Pariwisata Daerah adalah upaya dan kegiatan secara sistematis yang dilaksanakan oleh Daerah guna merangsang masyarakat agar menggunakan waktu luangnya untuk melakukan perjalanan wisata di dan ke daerahnya.

Pasal 2

Dengan tidak mengurangi pertanggungjawaban Menteri Perhubungan atas pembinaan di bidang kepariwisataan, kepada Daerah Tingkat I diserahkan tugas dan wewenang pengurusan di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam meliputi :
a.
Urusan Obyek Wisata, sepanjang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang akan berlaku tidak menjadi urusan Pemerintah Pusat;
b.
Urusan Pramuwisata;
c.
Urusan Lasmen;
d.
Urusan Pimpanan Remaja;
e.
Urusan Pondok Wisata;
f.
Urusan Perkemahan;
g.
Urusan Rumah Makan;
h.
Urusan Bar;
i.
Urusan Mandala Wisata;
j.
Urusan Usaha Kawasan Pariwisata;
k.
Urusan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
l.
Urusan Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 4

Pemerintah Daerah Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan-keterangan serta data statistik kepariwisataan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

(1)
Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat Pegawai Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka untuk menyelenggarakan wewenang, tugas, dan kewajiban Daerah mengenai urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam , setelah mendengar pertimbangan Pemerintah Daerah dengan Keputusan Menteri Perhubungan, dapat :
a.
Diserahkan kepada Daerah Pegawai-pegawai Negeri dari Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Perhubungan yang pada saat pelaksanaan penyerahan berkedudukan dalam wilayah Daerah, untuk diangkat menjadi Pegawai Daerah, kecuali pegawai-pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
b.
Diperbantukan kepada Daerah Pegawai-pegawai Negeri golongan teknis dari Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Perhubungan yang ber pangkat golongan II/b ke atas PGPS-1968.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, maka dengan Peraturan Menteri Perhubungan dapat diadakan ketentuan tentang kedudukan dan jaminan-jaminan Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Daerah.
(3)
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Kepala.Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 6

Untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban mengenai Urusan Kepariwisataan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I, pada saat pelaksanaan penyerahan, sepanjang mengenai sumber pembiayaan dan inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada di Daerah dan dipergunakan oleh Daerah diserahkan kepada Daerah guna kepentingan penyelenggaraan Urusan-urusan Kepariwisataan Daerah tersebut.

Pasal 7

Segala pungutan di bidang kepariwisataan di Daerah, diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

Pada masing-masing Daerah Tingkat I dapat dibentuk Dinas Pariwisata sebagai unsur pelaksana dari Pemerintah Daerah Tingkat I di bidang kepariwisataan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 9

Pembentukan susunan organisasi dan tatakerja Dinas Pariwisata ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 10

(1)
Penyerahan secara nyata dari urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan serah terima yang menyebutkan hal-hal tentang keuangan, utang-piutang, barang-barang inventaris, pegawai-pegawai yang diserahkan dan diperbantukan kepada Daerah Tingkat I.
(2)
Serah terima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perhubungan atas nama Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.

Pasal 11

Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menyerahkan lebih lanjut urusan sebagaimana dimaksud dalam kepada Pemerintah Daerah Tingkat II bawahannya.

Pasal 12

Hal-hal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bersama oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.