Untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban mengenai Urusan Kepariwisataan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I, pada saat pelaksanaan penyerahan, sepanjang mengenai sumber pembiayaan dan inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada di Daerah dan dipergunakan oleh Daerah diserahkan kepada Daerah guna kepentingan penyelenggaraan Urusan-urusan Kepariwisataan Daerah tersebut.