Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
3.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
4.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
5.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
6.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
7.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetap oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
8.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani DIPA BUN.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
10.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
11.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disingkat PNBP BUN PKN adalah PNBP yang berasal dari pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
12.
Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak BUN PKN yang selanjutnya disingkat MP PNBP BUN PKN adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP BUN PKN pada DIPA BUN yang dapat digunakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan tertentu.
13.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
14.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan Instansi Pengelola PNBP BUN PKN dalam pengelolaan PNBP BUN PKN yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP BUN PKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Rencana PNBP BUN PKN adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP BUN PKN dan pagu penggunaan dana PNBP BUN PKN yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
16.
Target PNBP BUN PKN adalah perkiraan PNBP BUN PKN yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.
17.
Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN adalah batas tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP BUN PKN yang akan dialokasikan kepada BUN untuk tahun yang direncanakan.
18.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
19.
Satuan Kerja Pengelolaan, Pengembangan, dan Pengawasan BUN yang selanjutnya disebut Satker PPP BUN adalah satuan kerja pada BA BUN pengelola transaksi khusus yang mengelola dana yang bersumber dari PNBP BUN PKN.
20.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran APBN.
21.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
22.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN.
23.
Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
24.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
25.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
26.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN.

Pasal 2

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan penerimaan yang diperoleh dari pengelolaan kas negara sebagai PNBP BUN PKN.
(2)
Dalam melaksanakan pengelolaan atas PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN.
(3)
Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Perbendaharaan melimpahkan kewenangan sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 3

(1)
Penggunaan dana PNBP BUN PKN merujuk pada persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana PNBP.
(2)
Jenis PNBP BUN PKN yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penempatan uang di Bank Indonesia;
b.
penempatan uang di Bank Umum;
c.
repurchase agreement (repo)/reverse repo; dan
d.
pelaksanaan treasury notional pooling.
(3)
Menteri Keuangan dapat menetapkan jenis PNBP BUN PKN yang dapat digunakan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA BUN pada Satker PPP BUN.
(2)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pada Satker PPP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Direktur Penelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pada Satker PPP BUN.
(3)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pada Satker PPP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pada Satker PPP BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4)
Penetapan pelaksana tugas KPA BUN pada Satker PPP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal:
a.
KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
b.
pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(5)
Pelaksana tugas KPA BUN pada Satker PPP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Pemimpin PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus dapat mengusulkan penggantian KPA BUN pada Satker PPP BUN kepada Menteri Keuangan.
(7)
Penggantian KPA BUN pada Satker PPP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
KPA BUN pada Satker PPP BUN menetapkan:
a.
1 (satu) atau lebih PPK; dan
b.
1 (satu) PPSPM.
(2)
Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan, Kepala Satker PPP BUN dapat mengangkat:
a.
1 (satu) Bendahara Pengeluaran; dan
b.
1 (satu) atau lebih BPP.

Pasal 6

(1)
KPA BUN pada Satker PPP BUN bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA BUN atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(2)
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA BUN pada Satker PPP BUN.
(3)
KPA BUN pada Satker PPP BUN memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
menyusun DIPA BUN;
b.
menetapkan PPK dan PPSPM;
c.
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam
d.
melaksanakan kegiatan dan anggaran;
e.
menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
f.
memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
g.
menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
PPK memiliki wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2)
PPK memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b.
menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa pemerintah;
c.
membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian dengan penyedia barang/jasa pemerintah;
d.
melaksanakan kegiatan swakelola;
e.
memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
f.
mengendalikan pelaksanaan perikatan;
g.
menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h.
membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
i.
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA BUN;
j.
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA BUN dengan berita acara penyerahan;
k.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
l.
menerbitkan dan menyampaikan SPP ke PPSPM;
m.
menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN; dan
n.
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(3)
PPK bertanggung jawab terhadap:
a.
kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara;
b.
kebenaran data supplier dan data kontrak;
c.
kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan; dan
d.
penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP sesuai dengan norma waktu yang ditentukan.
(4)
Untuk mendukung kelancaran pembuatan komitmen, pengujian tagihan, dan penerbitan permintaan pembayaran, PPK harus:
a.
melaporkan kepada KPA BUN atas perjanjian/perikatan yang dilakukannya; dan
b.
menyampaikan data supplier dan data kontrak atas perjanjian/perikatan kepada KPPN dalam hal pembayaran dilakukan melalui mekanisme SPM-LS.
(5)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan dengan menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
(6)
Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n meliputi:
a.
menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b.
memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
c.
mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
d.
memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
e.
menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia.

Pasal 8

(1)
PPSPM memiliki wewenang untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara.
(2)
PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
b.
menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c.
membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan;
d.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
e.
melakukan pemantauan atas ketersediaan pagu anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan UP/Tambahan Uang Persediaan (TUP);
f.
memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada negara;
g.
menerbitkan dan menyampaikan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM ke KPPN;
h.
menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA BUN secara periodik; dan
i.
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
(3)
PPSPM bertanggung jawab terhadap:
a.
kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang menjadi dasar penerbitan SPM;
b.
kebenaran dan keabsahan atas SPM;
c.
akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/atau penerbitan SPM; dan
d.
ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian SPM kepada KPPN.

Pasal 9

Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi menerima, menyimpan, menatausahakan, membayar/menyetor, dan melaporkan uang yang berada dalam pengelolaannya.

Pasal 10

(1)
Penetapan PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan BPP pada Satker PPP BUN tidak terikat tahun anggaran.
(2)
Dalam hal PPK dan/atau PPSPM pada Satker PPP BUN berhalangan melaksanakan tugasnya, KPA BUN pada Satker PPP BUN dapat menetapkan PPK dan/atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan.
(3)
Dalam hal Bendahara Pengeluaran, dan/atau BPP pada Satker PPP BUN berhalangan, Kepala Satker PPP BUN dapat menetapkan Bendahara Pengeluaran, dan/atau BPP pengganti dengan surat keputusan Kepala Satker PPP BUN.
(4)
Dalam hal penetapan KPA BUN pada Satker PPP BUN berakhir karena likuidasi satuan kerja dan/atau tidak teralokasi anggaran dalam DIPA BUN pada tahun anggaran berikutnya, penetapan PPK dan PPSPM pada Satker PPP BUN secara otomatis berakhir.
(5)
PPK dan PPSPM pada Satker PPP BUN yang penetapannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK atau PPSPM.
(6)
KPA BUN pada Satker PPP BUN menyampaikan surat keputusan penetapan KPA BUN, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, BPP, dan pejabat pengganti kepada:
a.
Kepala KPPN selaku Kuasa BUN;
b.
PPSPM;
c.
PPK;
d.
Bendahara Pengeluaran; dan
e.
BPP.
(7)
Dalam hal terjadi penggantian KPA BUN, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan/atau BPP pada Satker PPP BUN di awal tahun atau dalam tahun anggaran berjalan, KPA BUN/Kepala Satker PPP BUN menyampaikan pemberitahuan ke KPPN.

Pasal 11

(1)
Pejabat/pegawai yang akan ditetapkan/diangkat sebagai:
a.
PPK;
b.
PPSPM;
c.
Bendahara Pengeluaran; atau
d.
BPP pada Satker PPP BUN diprioritaskan berasal dari pejabat fungsional di bidang pengawasan keuangan negara atau pejabat yang telah memiliki sertifikat kompetensi PPK/PPSPM atau sertifikat bendahara.
(2)
Kepemilikan sertifikat kompetensi PPK/PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.
(3)
Kepemilikan sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola APBN.

Pasal 12

(1)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP BUN PKN atas BA BUN yang menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN.
(2)
Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju Rencana PNBP BUN PKN untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun anggaran yang direncanakan.

Pasal 13

(1)
Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam disusun dalam bentuk Target PNBP BUN PKN dan Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN.
(2)
Penyusunan Target PNBP BUN PKN dan Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP BUN PKN dari Menteri Keuangan.

Pasal 14

(1)
Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam disusun secara realistis dan optimal dengan memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Realistis dalam Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dengan mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.