Justisio

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
6.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
7.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
8.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
9.
Kawasan Borobudur dan Sekitarnya yang selanjutnya disebut Kawasan Borobudur adalah Kawasan Strategis Nasional yang mempunyai pengaruh sangat penting terhadap budaya yang berada dalam radius paling sedikit 5 (lima) kilometer dari pusat Candi Borobudur dan Koridor Palbapang yang berada di luar radius 5 (lima) kilometer dari pusat Candi Borobudur, yang terdiri atas Subkawasan Pelestarian 1 dan Subkawasan Pelestarian 2 serta telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia dalam Dokumen Daftar Warisan Dunia Nomor C-592.
10.
Subkawasan Pelestarian 2014, No.137 4
16.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
17.
Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menyimpan, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
18.
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilo meter persegi).
19.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
20.
Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
21.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruhlantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/da
26.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
27.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
29.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
30.
Bupati adalah Bupati Magelang dan Bupati Kulon Progo.
31.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Borobudur;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Borobudur;
c.
rencana struktur ruang Kawasan Borobudur;
d.
rencana pola ruang Kawasan Borobudur;
e.
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur;
g.
pengelolaan Kawasan Borobudur; dan
h.
peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Borobudur.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wil # 2014, No. 137 6

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Borobudur;
b.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Borobudur;
c.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor di Kawasan Borobudur;
d.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Borobudur;
e.
pengelolaan Kawasan Borobudur; dan
f.
perwujudan keterpaduan pembangunan dan pelestarian kawasan serta menjamin terwujudnya tata ruang Kawasan Borobudur yang berkualitas.

Pasal 5

(1)
Cakupan Kawasan Borobudur ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a.
perlindungan situs Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut;
b.
sebaran situs sejarah dan purbakala yang belum tergali; dan
c.
pengendalian bentang pandang dari Candi Borobudur.
(2)
Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas SP-1 dan SP-2.
(3)
Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang termasuk dalam SP-1 merupakan bagian wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, meliputi:
a.
Desa Bojong, Desa Paremono, Desa Pabelan, Desa Ngrajek, dan Kelurahan Mendut di Kecamatan Mungkid; dan
b.
Desa Wanurejo dan Desa Borobudur di Kecamatan Borobudur.
(4)
Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang termasuk dalam SP-2:
a.
berada dalam lingkaran dengan batas koordinat terluar:
1.
A1 412.163,24 Meridian Timur, 9.164.071,51 Meridian Utara; [www.djpp.kemenkumham.go.id](http://www.djpp.kemenkumham.go.id)
2.
A2 408.670,73 Meridian Timur, 9.162.509,39 Meridian Utara;
3.
A3 407.083,23 Meridian Timur, 9.158.977,19 Meridian Utara;
4.
A4 408.631,05 Meridian Timur, 9.155.445,00 Meridian Utara;
5.
A5 412.163,24 Meridian Timur, 9.153.936,87 Meridian Utara;
6.
A6 415.854,19 Meridian Timur, 9.155.405,31 Meridian Utara;
7.
A7 417.203,56 Meridian Timur, 9.158.897,82 Meridian Utara; dan
8.
A8 415.695,44 Meridian Timur, 9.162.509,39 Meridian Utara;
b.
merupakan bagian wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, meliputi:
1.
Desa Wringin Putih, Desa Bumiharjo, sebagian Desa Tegalarum, sebagian Desa Kebonsari, Desa Kembanglimus, Desa Karangrejo, sebagian Desa Ngadiharjo, Desa Kar 2014, No.137 8 kilometer dari pusat Candi Borobudur dan Koridor Palbapang yang berada di luar radius 5 (lima) kilometer dari pusat Candi Borobudur, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat indikatif yang akan dirinci dalam rencana detail tata ruang.

Pasal 6

Penataan ruang Kawasan Borobudur bertujuan mewujudkan tata ruang Kawasan Borobudur yang berkualitas dalam rangka menjamin terciptanya pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.

Pasal 7

Kebijakan penataan ruang Kawasan Borobudur meliputi:
a.
perlindungan karakter kawasan perdesaan dari dampak pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang dapat menurunkan kualitas ruang Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia; dan
b.
peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur.

Pasal 8

(1)
Strategi perlindungan karakter kawasan perdesaan dari dampak pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang dapat menurunkan kualitas ruang Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan cara:
a.
mempertahankan Kawasan Cagar Budaya dari kerusakan permanen akibat pemanfaatan ruang yang dilaksanakan tanpa memperhatikan kepentingan bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan;
b.
mencegah terjadinya alih fungsi lahan kawasan pertanian dan kawasan hutan;
c.
membatasi perkembangan kawasan terbangun perkotaan; dan
d.
membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang mengancam kerusakan Situs Cagar Budaya yang belum tergali, struktur geologi, dan bentang pandang.
(2)
Strategi untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara mengembangkan kelembagaan lintas wilayah dan lintas sektor serta peran Masyarakat dalam rangka pelestarian dan pengembangan Kawasan Borobudur.

Pasal 9

(1)
Rencana struktur ruang Kawasan Borobudur ditetapkan dalam rangka mendukung upaya pelestarian dan pengembangan Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
(2)
Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana sistem pusat permukiman; dan
b.
rencana sistem jaringan prasarana.

Pasal 10

Rencana struktur ruang Kawasan Borobudur digambarkan dalam peta dengan skala 1 : 25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. # 2014, No.137 10

Pasal 11

(1)
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diarahkan pada terbentuknya hierarki dan fungsi kawasan permukiman perdesaan yang terintegrasi dalam pengembangan wilayah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kulon Progo.
(2)
Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pusat Kegiatan Lokal berupa Permukiman Borobudur dengan kegiatan utama pemerintahan kecamatan serta pusat perdagangan dan jasa skala pelayanan kecamatan.
(3)
Selain kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan kegiatan lainnya dalam skala pelayanan kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
sistem jaringan transportasi; dan
b.
sistem jaringan sumber daya air.

Pasal 13

(1)
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial Masyarakat dan ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
(2)
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sistem jaringan transportasi darat; dan
b.
sistem jaringan transportasi udara.
(3)
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa sistem jaringan jalan yang terdiri atas:
a.
jaringan jalan; dan
b.
lalu lintas dan angkutan jalan. [www.djpp.kemenkumham.go.id](http://www.djpp.kemenkumham.go.id)

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.