Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pemeriksa Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari:
a.
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner;
b.
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa;
c.
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara;
d.
Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara;
e.
Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pasal 2

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan:
a.
Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan Golongan III sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintahan ini.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dan ayat (1) huruf a tidak termasuk Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana.
(2)
Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Biaya Penggunaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5088) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2013, No.185 4