Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Neraca Komoditas
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
2.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4.
Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai
barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
14.
Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SNANK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 2
(1)
Neraca Komoditas bertujuan untuk:
a.
mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor;
b.
menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan Impor;
c.
memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;
d.
menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri; dan
e.
mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku
usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
(2)
Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a.
dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
b.
acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional;
c.
acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan
d.
acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
Pasal 3
Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
Pasal 4
(1)
Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:
a.
kebutuhan; dan
b.
pasokan.
(2)
Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;
b.
kebutuhan Barang Konsumsi; dan
c.
kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.
(3)
Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
persediaan/stok komoditas; dan
b.
hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang.
Pasal 5
(1)
Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam disediakan dalam SNANK.
(2)
SNANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW.
Pasal 6
(1)
Penyusunan Neraca Komoditas meliputi:
a.
penyusunan Rencana Kebutuhan;
b.
penetapan Rencana Kebutuhan;
c.
penyusunan Rencana Pasokan;
d.
penetapan Rencana Pasokan; dan
e.
penetapan Neraca Komoditas.
(2)
Penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.
Pasal 7
(1)
Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha.
(2)
Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui SNANK.
(3)
Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas.
Pasal 8
(1)
Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenai:
a.
nomor induk berusaha;
b.
perizinan berusaha;
c.
kapasitas terpakai;
d.
rencana produksi;
e.
realisasi produksi sebelumnya;
f.
rencana Impor;
g.
realisasi Impor sebelumnya;
h.
rencana penjualan domestik;
i.
realisasi penjualan domestik sebelumnya;
j.
rencana Ekspor;
k.
realisasi Ekspor sebelumnya; dan/atau
l.
pemenuhan kewajiban/komitmen.
(2)
Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(3)
Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kapasitas terpakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat keterangan mengenai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan kapasitas.
(5)
Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan realisasi produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat keterangan mengenai:
a.
pos tarif/kode Harmonized System;
b.
jenis/spesifikasi teknis;
c.
uraian barang;
d.
standar mutu; dan
e.
jumlah/volume.
(6)
Rencana Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan realisasi Impor sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memuat keterangan mengenai:
a.
pos tarif/kode Harmonized System;
b.
jenis/spesifikasi teknis;
c.
uraian barang;
d.
standar mutu;
e.
jumlah/volume;
f.
negara asal dan pelabuhan muat;
g.
pelabuhan tujuan; dan/atau
h.
waktu pemasukan.
(7)
Rencana penjualan domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan realisasi penjualan domestik sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i memuat keterangan mengenai:
a.
jenis produk;
b.
jenis/spesifikasi teknis;
c.
uraian barang;
d.
jumlah produk jadi; dan/atau
e.
pembeli.
(8)
Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan realisasi Ekspor sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat keterangan mengenai:
a.
pos tarif/kode Harmonized System;
b.
jenis/spesifikasi teknis;
c.
uraian barang;
d.
standar mutu; dan
e.
jumlah/volume.
(9)
Pemenuhan kewajiban/komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 merupakan kewajiban/komitmen yang harus dipenuhi Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(10)
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dicantumkan dalam Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor, pemberitahuan pabean Ekspor, dan pemberitahuan pabean Impor.
(11)
Pengajuan permohonan usulan kebutuhan dilakukan paling lambat bulan September pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
Pasal 9
(1)
Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diteruskan dari SNANK ke:
a.
sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; atau
b.
sistem elektronik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(2)
Dalam hal usulan kebutuhan yang diajukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan juga dari SNANK ke:
a.
sistem informasi industri nasional yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
b.
sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi dengan SNANK.
(4)
Dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum terintegrasi, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengakses data usulan kebutuhan pada SNANK sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 10
(1)
Setelah menerima usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau mengakses usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat melakukan verifikasi berdasarkan manajemen risiko.
(2)
Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai:
a.
profil perusahaan;
b.
data produksi untuk Pelaku Usaha manufaktur;
c.
data Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
d.
data distribusi;
e.
data dokumen syarat/data khusus; dan/atau
f.
kesimpulan hasil verifikasi.
Akses Terbatas
Anda melihat 10 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.