Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat UNY adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta UNY adalah peraturan dasar pengelolaan UNY yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNY.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNY yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNY yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5.
Rektor adalah pemimpin UNY yang menyelenggarakan dan mengelola UNY.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNY untuk dan atas nama MWA.
7.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
11.
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNY.
12.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNY.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNY.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UNY ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 3

(1)
UNY dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Statuta UNY.
(2)
Statuta UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h.
sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.

Pasal 4

UNY memiliki visi menjadi universitas kependidikan kelas dunia yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan.

Pasal 5

UNY memiliki misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan jalur akademik, vokasi, dan profesi yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan;
b.
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kependidikan, sains dan teknologi, sosial humaniora, olahraga-kesehatan, dan seni-budaya yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan;
c.
menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan bagi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
d.
menyelenggarakan dan membangun jejaring yang berkelanjutan di tingkat nasional dan internasional; dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 - e. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan, layanan, dan penjaminan mutu yang transparan dan akuntabel.

Pasal 6

UNY memiliki tujuan:
a.
menghasilkan lulusan yang unggul, kreatif, inovatif, takwa, mandiri, dan cendekia;
b.
menghasilkan penemuan, pengembangan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang menyejahterakan individu dan masyarakat, yang mendukung pembangunan daerah dan nasional, serta berkontribusi terhadap pemecahan masalah global;
c.
terselenggaranya kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang mendorong pengembangan potensi manusia, masyarakat, dan alam untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
d.
menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat, akademik, industri, dan media di tingkat nasional maupun internasional; dan
e.
menghasilkan tata kelola universitas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.

Pasal 7

Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di UNY:
a.
Pancasila;
b.
ketakwaan;
c.
kemandirian;
d.
kecendekiaan;
e.
nasionalis; dan
f.
demokrasi.

Pasal 8

UNY memiliki budaya kerja:
a.
unggul;
b.
kreatif;
c.
inovatif;
d.
kolaboratif;
e.
integritas;
f.
produktif;
g.
disiplin; dan
h.
edukatif.

Pasal 9

UNY berkedudukan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 10

Tanggal 21 Mei merupakan hari jadi UNY.

Pasal 11

UNY memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan unggul.

Pasal 12

(1)
UNY memiliki lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana.
(2)
Lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 13

(1)
UNY menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.

Pasal 14

(1)
Pendidikan di UNY sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi lulusan, serta tantangan nasional dan internasional.
(2)
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 15

(1)
UNY memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNY mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 16

(1)
UNY dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNY dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 17

(1)
UNY dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2)
Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 87 pasal. Masuk untuk akses penuh.