(1)Pemberian Bantuan Biaya diberikan kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai sesuai jabatannya pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka atau dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
(2)Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Mantan Menteri:
a.pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan ;
b.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
c.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
d.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah); atau
e.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
(3)Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Wamen/Mantan Wamen, Pejabat/Mantan Pejabat setingkat eselon I:
a.Pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan ;
b.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
c.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
d.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); atau
e.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
(4)Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Pejabat/Mantan Pejabat setingkat eselon II:
a.Pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan ;
b.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
c.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh puluh lima juta rupiah);
d.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); atau
e.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh puluh lima juta rupiah).
(5)Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Pejabat/Mantan Pejabat setingkat eselon III, eselon IV, eselon V dan Pelaksana/Pensiunan:
a.Pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan ;
2012, No.1024 6
b.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
c.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
d.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); atau
e.Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).