Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Arsip Nasional Republ]k Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara.
2.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
3.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2
(1)
ANRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
ANRI dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
ANRI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , ANRI menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
b.
pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
c.
penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kearsipan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan;
e.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab jawab ANRI;
g.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI; dan
h.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.
Pasal 5
ANRI terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional;
d.
Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip; dan
e.
Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional.
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan ANRI;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran ANRI;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah-tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, Arsip, dan dokumentasi ANRI;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 1 (satu) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola Kearsipan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
c.
pembinaan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
f.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
c.
pembinaan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
f.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan Arsip terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
(1)
Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan informasi Kearsipan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
c.
pembinaan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
f.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 22
(1)
Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 23
(1)
Dalam rangka pengawasan intern pada ANRI, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 24
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan ANRI.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 26
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 27
(1)
Pusat dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 28
(1)
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi.
Pasal 29
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan ANRI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 30
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Akses Terbatas
Anda melihat 30 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.