Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan diklat; dan
b.
tarif layanan penunjang diklat.
Pasal 3
(1)
Tarif layanan diklat sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif diklat keahlian;
b.
tarif diklat keterampilan;
c.
tarif diklat fungsional; dan
d.
tarif layanan diklat lainnya.
(2)
Tarif layanan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk layanan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya layanan diklat ditanggung oleh Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(4)
Penetapan tarif layanan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi durasi jam pelatihan, daya beli, minat, jumlah peserta diklat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, jumlah angkatan per tahun, dan/atau tarif kompetitor.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang diklat sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif laboratorium dan simulator;
b.
tarif penyelenggaraan penelitian, lokakarya, seminar, dan konsultasi;
c.
tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
d.
tarif penggunaan sarana transportasi;
e.
tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
f.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
g.
tarif penjualan produk sampingan dan hasil produksi;
h.
tarif katering;
i.
tarif layanan fasilitasi dokumen pengawasan; dan
j.
tarif klinik.
Pasal 5
Tarif laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 6
Tarif penyelenggaraan penelitian, lokakarya, seminar, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 7
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, tenaga ahli, akomodasi, transportasi, dan/atau institutional fee.
Pasal 8
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 10
(1)
Tarif penjualan produk sampingan dan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam huruf g ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin.
(2)
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Pasal 11
Tarif katering sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 12
Tarif layanan fasilitasi dokumen pengawakan sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 13
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 14
Tarif layanan penunjang diklat sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 15
(1)
Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 16
(1)
Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain.
Pasal 17
(1)
Terhadap peserta diklat yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan diklat sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada peserta diklat yang merupakan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 18
(1)
Terhadap peserta diklat tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan diklat sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Peserta diklat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
peserta diklat teladan;
b.
peserta diklat berprestasi nasional atau internasional;
c.
peserta diklat dari keluarga miskin atau tidak mampu;
d.
peserta diklat terdampak kondisi kahar;
e.
peserta diklat yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; dan
f.
peserta diklat yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada peserta diklat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.