Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sang Hyang Seri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penam bahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Sang Hyang Seri yang didirikan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 1995.

Pasal 2

(1)
Penam bahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , berasal dari dana bantuan luar negeri Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) berupa 3 (tiga) Unit Pengolahan Benih (UPB) yang berada di Lampung, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Sang Hyang Seri.
(2)
Nilai penam bahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 3.047.205.933,00 (tiga miliar empat puluh tujuh juta dua ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penam bahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertanian dan menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, m em erintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penem patannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.