Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
2.
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
3.
Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
4.
Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
5.
Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
7.
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
8.
Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.
9.
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
10.
Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional yang selanjutnya disebut Hak Labuh SKKL adalah hak yang diberikan kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara langsung ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha asing.
11.
Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi.
12.
Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
13.
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
14.
Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
15.
Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan.
16.
Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.
17.
Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
18.
Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
19.
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
20.
Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.
21.
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
22.
Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
23.
Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing.
24.
Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.
25.
Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
26.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjarin gan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
27.
Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
28.
Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
29.
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
30.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
31.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
32.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
33.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
Penyelenggaraan Pos;
b.
Penyelenggaraan Telekomunikasi;
c.
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
d.
Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas layanan:
a.
komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
b.
paket;
c.
logistik;
d.
transaksi keuangan; dan/atau
e.
keagenan Pos.
(3)
Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
wesel;
b.
giro;
c.
transfer dana; dan
d.
tabungan Pos.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf c diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos dengan tidak memberikan imbal hasil.
(2)
Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan huruf d diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos dan dapat memberikan imbal hasil.
(3)
Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak memberikan pinjaman dan/atau kredit serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Layanan tabungan Pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat.
(2)
Dana dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinvestasikan dalam bentuk instrumen investasi yang memiliki risiko yang rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan terhadap pelaksanaan layanan tabungan Pos dilaksanakan oleh Menteri dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 6

(1)
Penyelenggara Pos yang ditugaskan sebagai penyelenggara LPU wajib menyelenggarakan LPU di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Menteri menetapkan penyelenggara LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi penyelenggaraan LPU.
(3)
Menteri dalam menetapkan formula subsidi untuk penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 7

(1)
Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan Pos di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan syarat:
a.
wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan; dan
b.
kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi.
(2)
Penyelenggara Pos asing yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat melaksanakan pengiriman antarkota.

Pasal 8

(1)
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau pelanggaran atas ketentuan , ayat (2), ayat (1), dan/atau , Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pengenaan denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
d.
daya paksa polisional; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
(3)
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari Penyelenggara Pos.
(4)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berjenjang.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan mengenai Penyelenggaraan Pos diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
b.
penyelenggaraan jasa Telekomunikasi; dan
c.
Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus.

Pasal 11

(1)
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 72 pasal. Masuk untuk akses penuh.