Justisio

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Hubungan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (air Transport Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Canada)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di Jakarta.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada) dalam bahasa Indonesia, bahasa Perancis, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.