Justisio

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bauran Kebijakan Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BKBI adalah integrasi kebijakan yang saling melengkapi dan memperkuat antar-kebijakan utama, dengan ditopang oleh kebijakan pendukung untuk menghasilkan kebijakan yang konsisten dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Bank Indonesia.
2.
Kebijakan Bank Indonesia adalah keputusan dan/atau tindakan Bank Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur, Anggota Dewan Gubernur, atau pemimpin satuan kerja.
3.
Kebijakan Utama adalah Kebijakan Bank Indonesia yang terdiri atas kebijakan moneter, kebijakan sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial.
4.
Kebijakan Pendukung adalah Kebijakan Bank Indonesia untuk menopang Kebijakan Utama.
5.
Kebijakan Moneter adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna mencapai stabilitas nilai rupiah.
6.
Kebijakan Sistem Pembayaran adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna memelihara stabilitas sistem pembayaran.
7.
Kebijakan Makroprudensial adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
8.
Stabilitas Nilai Rupiah adalah kestabilan harga barang dan jasa yang secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah yang diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
9.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
a.
kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
transaksi pinjam-meminjam uang;
c.
transaksi derivatif suku bunga; dan
d.
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
10.
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
11.
Rapat Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat RDG adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan prinsipil dan strategis, melakukan evaluasi kebijakan, dan/atau menerima laporan atas kebijakan untuk diketahui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kebijakan Moneter didasarkan pada prinsip sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia.

Pasal 3

Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Moneter dalam Peraturan Bank Indonesia ini untuk:
a.
menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Moneter agar sejalan dengan tugas dan wewenang dalam pencapaian tujuan Bank Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang;
b.
menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Moneter; dan
c.
menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter.

Pasal 4

(1)
Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk mencapai Stabilitas Nilai Rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2)
Stabilitas Nilai Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan stabilitas sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.

Pasal 5

Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro-stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro-growth).

Pasal 6

(1)
Kebijakan Moneter merupakan bagian dari BKBI.
(2)
Kebijakan Moneter memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan Kebijakan Utama lainnya untuk mencapai tujuan Bank Indonesia.
(3)
Kebijakan Pendukung secara sendiri dan/atau bersama-sama menopang Kebijakan Moneter dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

Kebijakan Moneter dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip:
a.
preemptive, forward looking, dan ahead the curve;
b.
perumusan secara terukur dan berhati-hati;
c.
pengaruh lebih besar pada sisi permintaan;
d.
pertimbangan dampak global terhadap domestik;
e.
penguatan oleh Kebijakan Pendukung;
f.
sinergi dengan kebijakan fiskal dan kebijakan Pemerintah lainnya; dan
g.
dukungan komunikasi untuk mengelola ekspektasi pelaku ekonomi.

Pasal 8

(1)
Sasaran Kebijakan Moneter yaitu:
a.
inflasi yang rendah dan stabil;
b.
nilai tukar rupiah yang stabil; dan
c.
cadangan devisa negara yang cukup, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2)
Sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a.
pencapaian sasaran inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang didukung oleh nilai tukar rupiah yang stabil; dan
b.
pencapaian sasaran nilai tukar rupiah yang stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didukung oleh cadangan devisa negara yang cukup.
(3)
Dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kebijakan Moneter dilaksanakan dengan menjaga inflasi dalam kisaran sasaran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4)
Dalam mencapai sasaran nilai tukar rupiah yang stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kebijakan Moneter dilaksanakan dengan menjaga nilai tukar sesuai dengan nilai tukar fundamental.
(5)
Dalam mencapai sasaran cadangan devisa negara yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kebijakan Moneter dilaksanakan dengan menjaga cadangan devisa negara pada level yang dianggap cukup untuk:
a.
melaksanakan Kebijakan Moneter; dan
b.
memenuhi kewajiban luar negeri dalam valuta asing.

Pasal 9

(1)
Untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Bank Indonesia menggunakan instrumen yang meliputi:
a.
instrumen suku bunga; dan
b.
instrumen pendukung.
(2)
Instrumen suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
BI-Rate;
b.
suku bunga penempatan dana ke Bank Indonesia (deposit facility rate) dan penyediaan dana dari Bank Indonesia (lending facility rate);
c.
suku bunga transaksi lainnya dengan Bank Indonesia; dan
d.
instrumen suku bunga lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Instrumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
instrumen pengelolaan likuiditas;
b.
instrumen pengendalian moneter di Pasar Uang dalam mata uang rupiah;
c.
instrumen pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dalam mata uang rupiah; dan
d.
instrumen pendukung lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 10

(1)
Untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa nilai tukar rupiah yang stabil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Bank Indonesia menggunakan instrumen yang meliputi:
a.
instrumen stabilisasi nilai tukar rupiah; dan
b.
instrumen pendukung.
(2)
Instrumen stabilisasi nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
intervensi pada pasar spot;
b.
intervensi pada pasar derivatif; dan
c.
instrumen stabilisasi nilai tukar rupiah lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Instrumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
instrumen pengelolaan likuiditas;
b.
instrumen pengendalian moneter di Pasar Uang dalam mata uang valuta asing dan Pasar Valuta Asing;
c.
instrumen pengelolaan lalu lintas devisa;
d.
instrumen pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dalam mata uang valuta asing dan Pasar Valuta Asing; dan
e.
instrumen pendukung lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Ketentuan mengenai instrumen pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan lalu lintas devisa.

Pasal 11

(1)
Untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa cadangan devisa negara yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, Bank Indonesia menggunakan instrumen yang meliputi:
a.
instrumen pengelolaan cadangan devisa negara; dan
b.
instrumen pendukung.
(2)
Instrumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
instrumen pengelolaan lalu lintas devisa; dan
b.
instrumen pendukung lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai instrumen pengelolaan cadangan devisa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Ketentuan mengenai instrumen pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan lalu lintas devisa.

Pasal 12

Bank Indonesia melakukan optimalisasi penggunaan instrumen Kebijakan Moneter melalui penetapan besaran, waktu, dan urutan penerapan instrumen, untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 13

Kewenangan Bank Indonesia atas instrumen Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam , , dan dilaksanakan melalui pengaturan Kebijakan Moneter.

Pasal 14

(1)
Setiap pihak wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Setiap pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia

Pasal 15

(1)
Pengambilan keputusan Kebijakan Moneter dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam RDG bulanan.
(2)
Bank Indonesia mengumumkan jadwal RDG bulanan kepada publik.
(3)
Ketentuan mengenai pengambilan keputusan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 16

Ruang lingkup proses Kebijakan Moneter meliputi:
a.
perumusan;
b.
pelaksanaan;
c.
pelaporan dan pengawasan;
d.
koordinasi dan sinergi; dan
e.
akuntabilitas dan transparansi.

Pasal 17

Bank Indonesia merumuskan Kebijakan Moneter untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
perkembangan dan prakiraan ekonomi dan keuangan global, serta potensi dampak rambatan pada perekonomian domestik;
b.
prakiraan perekonomian domestik terkait:
1.
inflasi dibandingkan dengan sasarannya;
2.
pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan kapasitasnya;
3.
neraca pembayaran dan nilai tukar; dan
4.
kondisi moneter;
c.
perkembangan siklus ekonomi dan siklus keuangan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan; dan
d.
faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam perumusan Kebijakan Moneter.

Pasal 18

(1)
Bank Indonesia merumuskan Kebijakan Moneter sebagai kebijakan yang bersifat prinsipiil dan strategis untuk ditetapkan dalam RDG bulanan.
(2)
Ketentuan mengenai perumusan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 19

(1)
Dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter, Dewan Gubernur menetapkan rincian lebih lanjut dari Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam RDG mingguan.
(2)
RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a.
melakukan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Moneter;
b.
menetapkan kebijakan prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan Moneter; dan/atau
c.
menerima laporan terkait Kebijakan Moneter untuk diketahui oleh Dewan Gubernur.

Pasal 20

(1)
Berdasarkan Kebijakan Moneter yang telah ditetapkan dalam RDG, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter untuk mendukung pencapaian sasaran Kebijakan Moneter.
(2)
Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara di antaranya:
a.
operasi moneter di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
b.
pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing.
(3)
Cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 21

Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai sasaran operasional suku bunga dan mengarahkan nilai tukar rupiah agar bergerak stabil.

Pasal 22

(1)
Penetapan sasaran operasional suku bunga sebagaimana dimaksud dalam yang terdiri atas:
a.
suku bunga Pasar Uang antarbank overnight; dan
b.
struktur suku bunga di Pasar Uang, dilaksanakan untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Suku bunga Pasar Uang antarbank overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga Kebijakan Bank Indonesia.
(3)
Struktur suku bunga di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan agar sejalan dengan arah Kebijakan Moneter.

Pasal 23

(1)
Operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a bertujuan untuk mengelola:
a.
suku bunga;
b.
nilai tukar; dan
c.
likuiditas, di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, yang pelaksanaannya dilakukan secara terintegrasi.
(2)
Operasi moneter dilaksanakan dengan cara:
a.
transaksi operasi moneter melalui Bank Indonesia; dan
b.
transaksi operasi moneter melalui market.

Pasal 24

Bank Indonesia melaksanakan pengaturan giro wajib minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dengan menetapkan kewajiban pemenuhan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Pasal 25

Ketentuan mengenai pengendalian moneter dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengendalian moneter.

Pasal 26

(1)
Operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan secara terintegrasi dengan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
(2)
Dalam mengembangkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
(3)
Tujuan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi:
a.
membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan berstandar internasional;
b.
mendukung operasi moneter yang terintegrasi dengan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
c.
mendukung pengembangan sumber pembiayaan ekonomi nasional.
(4)
Sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yaitu untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju dalam mendukung efektivitas Kebijakan Moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
(5)
Ketentuan mengenai pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pasar uang dan pasar valuta asing.

Pasal 27

(1)
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter, Bank Indonesia berwenang untuk:
a.
menyelenggarakan survei;
b.
memperoleh data dan informasi dari pihak terkait; dan
c.
memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
(2)
Bank Indonesia dapat melakukan pemrosesan dan diseminasi data dan/atau informasi dalam menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Selain melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia juga dapat melakukan pengembangan data untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Moneter.
(4)
Setiap pihak wajib memberikan data dan informasi untuk setiap penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kegiatan perolehan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5)
Setiap pihak yang melanggar ketentuan pada ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia.
(6)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan survei serta perolehan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai kebijakan data dan informasi Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.