Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 Tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan bank umum syariah serta unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri serta kantor bank umum dan bank umum syariah berbadan hukum Indonesia yang beroperasi di luar negeri.
2.
Utang Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut ULN Bank adalah utang Bank kepada bukan penduduk dalam
3.
Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
4.
Kewajiban Jangka Pendek adalah kewajiban Bank berupa ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing, yang berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1 (satu) tahun.
5.
Kewajiban Jangka Panjang adalah kewajiban Bank berupa ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing, yang berjangka waktu asal (original maturity) lebih dari 1 (satu) tahun.
6.
Surat Utang Valuta Asing Domestik yang selanjutnya disebut Surat Utang Valas Domestik adalah surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan Bank di bursa dalam negeri maupun dijual secara private placement kepada Penduduk.
7.
Transaksi Partisipasi Risiko yang selanjutnya disingkat TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).
8.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
9.
Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia.
10.
Operasi Moneter adalah operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai operasi moneter.
11.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai surat berharga syariah negara.

Pasal 2

(1)
Bank dapat memiliki ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing.
(2)
Kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Surat Utang Valas Domestik; dan
b.
TPR.
(3)
ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jangka waktu terdiri atas:
a.
Kewajiban Jangka Pendek; dan
b.
Kewajiban Jangka Panjang.
(4)
Bank yang memiliki ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Pasal 3

ULN Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
ULN Bank berdasarkan perjanjian pinjaman (loan agreement);
b.
ULN Bank berdasarkan surat utang (debt securities);
c.
ULN Bank dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan call money; dan
d.
ULN Bank dalam bentuk lainnya.

Pasal 4

(1)
TPR yang termasuk kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b yaitu TPR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
dilakukan oleh Bank sebagai grantor dengan pihak lain bukan Penduduk sebagai participant;
b.
disertai dengan aliran dana dari pihak lain bukan Penduduk sebagai participant kepada Bank sebagai grantor saat transaksi mulai berlaku (funded); dan
c.
tanpa pengalihan hak tagih dari Bank sebagai grantor kepada pihak lain bukan Penduduk sebagai participant.
(2)
TPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kemudian dialihkan hak tagihnya kepada pihak lain bukan Penduduk sebagai participant diperlakukan sebagai utang luar negeri milik debitur Bank kepada participant.
(3)
Bank wajib melaporkan pengalihan hak tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan pengalihan hak tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 5

(1)
Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap Kewajiban Jangka Pendek dengan membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank.
(2)
Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
ULN Bank jangka pendek;
b.
Surat Utang Valas Domestik jangka pendek; dan
c.
TPR jangka pendek.
(3)
Kewajiban Bank untuk membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Kewajiban Jangka Panjang yang jangka waktunya diperpendek sehingga jangka waktu asal (original maturity) kewajiban tersebut menjadi sampai dengan 1 (satu) tahun.

Pasal 6

(1)
Bank Indonesia dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban Bank untuk membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam hal Bank sangat memerlukan Kewajiban Jangka Pendek untuk mengatasi permasalahan Bank yang mendesak dan/atau untuk memenuhi ketentuan otoritas berdasarkan informasi dan/atau rekomendasi otoritas terkait.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

(1)
Kewajiban Bank untuk membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikecualikan terhadap:
a.
ULN Bank jangka pendek dari pemegang saham pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas Bank;
b.
ULN Bank jangka pendek dari pemegang saham pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil;
c.
dana usaha kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri sampai dengan 100% (seratus persen) dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha);
d.
kewajiban Bank kepada bukan Penduduk yang timbul dari transaksi lindung nilai;
e.
giro, tabungan, dan deposito milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, termasuk anggota staf perwakilan negara asing dan lembaga internasional;
f.
giro milik bukan Penduduk yang digunakan untuk kegiatan investasi di Indonesia yang meliputi penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi Indonesia, pembelian SBN, dan/atau pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
g.
giro milik bukan Penduduk yang menampung dana hasil penjualan kembali atau divestasi atas penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi Indonesia, pembelian SBN, dan/atau pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
h.
giro milik bukan Penduduk nonpemegang saham pengendali yang digunakan untuk penyaluran kredit ke proyek infrastruktur;
i.
giro milik bukan Penduduk yang menampung dana hasil penerbitan obligasi berdenominasi rupiah oleh lembaga supranasional untuk pembiayaan proyek infrastruktur; dan/atau
j.
giro atau deposito milik bukan Penduduk yang diperuntukkan sebagai penyimpanan sementara dana setoran modal Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK.
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti yang memadai.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bukti yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1)
Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menginformasikan hasil penetapan dan perubahan dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) kepada Bank Indonesia.
(2)
Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memelihara posisi harian dana usaha paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat memelihara posisi harian dana usaha lebih dari 100% (seratus persen) dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Kelebihan dana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai Kewajiban Jangka Pendek.

Pasal 9

(1)
Bank yang akan masuk pasar untuk memperoleh Kewajiban Jangka Panjang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari Bank Indonesia.
(2)
Kewajiban memperoleh persetujuan rencana masuk pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Kewajiban Jangka Pendek yang jangka waktunya diperpanjang lebih dari 1 (satu) tahun.
(3)
Kewajiban Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
ULN Bank jangka panjang;
b.
Surat Utang Valas Domestik jangka panjang; dan
c.
TPR jangka panjang.
(4)
Bank dilarang menerima Kewajiban Jangka Panjang melebihi jumlah yang tertera dalam rencana masuk pasar yang telah disetujui oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Bank yang mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mencantumkan rencana masuk pasar dalam rencana bisnis Bank.
(6)
Ketentuan pencantuman rencana masuk pasar dalam rencana bisnis Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi:
a.
permohonan persetujuan masuk pasar untuk Kewajiban Jangka Panjang dalam bentuk pinjaman subordinasi (subordinated loan) yang dilakukan atas dasar rekomendasi OJK.
b.
permohonan persetujuan rencana masuk pasar untuk Kewajiban Jangka Panjang yang sangat diperlukan dalam mengatasi permasalahan Bank yang mendesak dan/atau memenuhi ketentuan otoritas terkait, yang dilakukan atas dasar informasi dan/atau rekomendasi otoritas terkait.

Pasal 10

(1)
Bank yang akan masuk pasar menyampaikan permohonan persetujuan rencana masuk pasar kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada OJK.
(2)
Permohonan persetujuan rencana masuk pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Pasal 11

(1)
Bank Indonesia dapat menyetujui atau menolak permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang diajukan oleh Bank.
(2)
Bank Indonesia menyetujui atau menolak permohonan persetujuan masuk pasar setelah mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a.
kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
syarat dan ketentuan Kewajiban Jangka Panjang;
c.
kondisi ekonomi makro dan pasar keuangan;
d.
kondisi sistem keuangan;
e.
kondisi keuangan Bank; dan
f.
hal lainnya yang dianggap penting oleh Bank Indonesia.
(3)
Dalam melakukan proses persetujuan masuk pasar, Bank Indonesia berkoordinasi dengan OJK untuk memperoleh data dan informasi mengenai kondisi Bank, termasuk memperoleh rekomendasi OJK.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip kehati-hatian terhadap Kewajiban Jangka Panjang Bank berupa permohonan persetujuan rencana masuk pasar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 13

(1)
Persetujuan masuk pasar yang diberikan oleh Bank Indonesia berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan masuk pasar.
(2)
Dalam hal Bank belum masuk pasar sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bank tetap berencana masuk pasar, Bank harus mengajukan kembali permohonan persetujuan rencana masuk pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Persetujuan masuk pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum direalisasikan dapat menjadi tidak berlaku dalam hal Bank melakukan aksi korporasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keberlakuan persetujuan masuk pasar bagi Bank yang melakukan aksi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 14

(1)
Bank wajib menyampaikan laporan realisasi masuk pasar paling lambat:
a.
7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal masuk pasar, untuk ULN Bank dalam bentuk perjanjian pinjaman, ULN Bank dalam bentuk surat utang yang diterbitkan melalui private placement, Surat Utang Valas

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.