Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsumen adalah orang perseorangan, korporasi, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagai pemilik dan/atau pemanfaat akhir produk dan/atau layanan yang disediakan oleh penyelenggara untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan atau diteruskan kepada penyelenggara lain.
2.
Penyelenggara adalah setiap pihak, baik bank maupun lembaga selain bank, yang melakukan kegiatan yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen.
3.
Perlindungan Konsumen Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Konsumen.
4.
Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
5.
Penyedia Jasa Pembayaran adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
6.
Kegiatan Layanan Uang adalah kegiatan usaha yang menggunakan uang sebagai objek utama layanan.
7.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
a.
kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
transaksi pinjam-meminjam uang;
c.
transaksi derivatif suku bunga; dan
d.
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
8.
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
9.
Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk dalam bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh Penyelenggara dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal.

Pasal 2

Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini mencakup Konsumen dari Penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Pasal 3

Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran;
b.
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang;
c.
pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
d.
pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, yang berhubungan langsung dengan Konsumen.

Pasal 4

(1)
Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Penyedia Jasa Pembayaran.
(2)
Penyedia Jasa Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan aktivitas berupa:
a.
penyediaan informasi sumber dana;
b.
payment initiation dan/atau acquiring services;
c.
penatausahaan sumber dana;
d.
layanan remitansi; dan/atau
e.
aktivitas lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Dalam penyelenggaraan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa Pembayaran melakukan penyelenggaraan akses ke sumber dana untuk pembayaran berupa:
a.
instrumen;
b.
kanal; dan/atau
c.
akses ke sumber dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Akses ke sumber dana untuk pembayaran berupa instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
uang elektronik;
b.
perintah transfer;
c.
alat pembayaran menggunakan kartu atau bentuk virtual yang memiliki karakteristik seperti alat pembayaran menggunakan kartu;
d.
cek;
e.
bilyet giro; dan
f.
instrumen perpindahan dana lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5)
Akses ke sumber dana untuk pembayaran berupa kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a.
kanal pembayaran menggunakan teknologi quick response code dengan skema merchant presented mode atau skema lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.
mesin electronic data capture;
c.
mesin anjungan tunai mandiri;
d.
kanal pembayaran online menggunakan teknologi berbasis mobile atau internet, termasuk proprietary channel atau shared channel oleh Penyedia Jasa Pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana; dan
e.
kanal pembayaran menggunakan metode atau penggunaan teknologi tertentu lainnya untuk perpindahan dana transfer debit dan transfer kredit.

Pasal 5

Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf b melakukan:
a.
kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; dan/atau
b.
Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing meliputi:
a.
pelaku Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing;
b.
lembaga pendukung Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau
c.
pihak lainnya yang terkait dengan kegiatan dan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
(2)
Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a.
penerbitan instrumen Pasar Uang; dan/atau
b.
pendukung transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, yang berhubungan langsung dengan Konsumen.

Pasal 7

(1)
Penyelenggara dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen.
(2)
Prinsip Pelindungan Konsumen meliputi:
a.
kesetaraan dan perlakuan yang adil;
b.
keterbukaan dan transparansi;
c.
edukasi dan literasi;
d.
perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
e.
pelindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan;
f.
pelindungan data dan/atau informasi Konsumen;
g.
penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif; dan
h.
penegakan kepatuhan.
(3)
Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa Penyelenggara.

Pasal 8

Pelindungan Konsumen diselenggarakan dengan tujuan:
a.
menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien;
b.
menumbuhkan kesadaran Penyelenggara mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan Penyelenggara; dan
c.
meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/atau layanan Penyelenggara serta meningkatkan pemberdayaan Konsumen.

Pasal 9

(1)
Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Penyelenggara memiliki:
a.
hak Penyelenggara; dan
b.
kewajiban Penyelenggara.
(2)
Kewajiban Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen; dan
b.
menginformasikan dan memastikan Konsumen mengetahui hak Konsumen dan kewajiban Konsumen.

Pasal 10

Hak Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
menerima pembayaran sesuai dengan nilai atau harga, dan/atau biaya terhadap produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen;
b.
memastikan adanya iktikad baik Konsumen;
c.
mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai Konsumen;
d.
mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang beriktikad tidak baik;
e.
melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa Konsumen, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian Konsumen tidak diakibatkan oleh Penyelenggara; dan
g.
hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Penyelenggara wajib memberikan kesetaraan akses kepada setiap Konsumen dan memperlakukan Konsumen secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggara wajib memiliki mekanisme dan prosedur mengenai kesetaraan akses kepada setiap Konsumen dan memperlakukan Konsumen secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d.
pemberhentian pengurus;
e.
denda administratif;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g.
pencabutan izin usaha.

Pasal 12

(1)
Penyelenggara wajib menyediakan layanan khusus kepada Konsumen dengan kebutuhan khusus.
(2)
Penyelenggara wajib memiliki mekanisme dan prosedur mengenai layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d.
pemberhentian pengurus;
e.
denda administratif;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g.
pencabutan izin usaha.

Pasal 13

(1)
Penyelenggara wajib menyusun pedoman penetapan biaya produk dan/atau jasa yang dikenakan kepada Konsumen dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d.
pemberhentian pengurus;
e.
denda administratif;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g.
pencabutan izin usaha.

Pasal 14

(1)
Penyelenggara harus memperhatikan asas keseimbangan, asas keadilan, dan asas kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk elektronik untuk ditawarkan oleh Penyelenggara melalui media elektronik.

Pasal 15

(1)
Penyelenggara dilarang membuat dan menggunakan Perjanjian Baku yang memuat klausul baku yang berisi:
a.
menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Penyelenggara kepada Konsumen;
b.
mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh Konsumen, jika Penyelenggara menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen, bukan merupakan tanggung jawab Penyelenggara;
c.
memberi hak kepada Penyelenggara untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan layanan;
d.
menyatakan bahwa Penyelenggara dapat menambah, mengubah, dan/atau memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui atau disepakati;
e.
menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada perubahan sepihak oleh Penyelenggara terhadap aturan sebagaimana diatur dalam huruf d setelah perjanjian ditandatangani oleh Konsumen;
f.
memberikan kewenangan bagi Penyelenggara untuk menghindari atau membatasi keberlakuan suatu klausul;
g.
menyatakan bahwa Penyelenggara memiliki wewenang untuk menafsirkan arti perjanjian secara sepihak;
h.
menyatakan bahwa Penyelenggara membatasi tanggung jawab terhadap kesalahan dan/atau kelalaian pegawai dan/atau pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan Penyelenggara;
i.
membatasi hak Konsumen untuk menggugat Penyelenggara ketika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian; dan
j.
membatasi barang bukti yang dapat diberikan oleh Konsumen ketika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian.
(2)
Penyelenggara dilarang mencantumkan klausul baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti oleh Konsumen.
(3)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d.
pemberhentian pengurus;
e.
denda administratif;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g.
pencabutan izin usaha.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

(1)
Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai:
a.
fitur produk dan/atau jasa berupa biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, mekanisme penggunaan produk dan/atau jasa, dan konsekuensi; dan
b.
penolakan, penundaan, atau persetujuan atas permohonan produk dan/atau jasa.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan:
a.
bahasa Indonesia yang mudah dimengerti; dan
b.
tulisan yang mudah dibaca untuk informasi yang diberikan secara tertulis.

Pasal 18

Dalam hal terdapat kegiatan pemasaran dan iklan serta hal lain yang dipersamakan, Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 19

Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam atau dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d.
pemberhentian pengurus;
e.
denda administratif;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g.
pencabutan izin usaha.

Pasal 20

(1)
Dalam hal terdapat perubahan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyelenggara wajib menginformasikan kepada Konsumen.
(2)
Perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberlakuan perubahan.
(3)
Dalam hal Konsumen tidak menyetujui perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsumen dapat menghentikan penggunaan produk dan/atau jasa tanpa dikenai ganti rugi atau penalti.
(4)
Dalam hal Penyelenggara tidak mendapat tanggapan Konsumen dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara dapat menganggap Konsumen menyetujui perubahan informasi.
(5)
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d.
pemberhentian pengurus;
e.
denda administratif;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g.
pencabutan izin usaha.

Pasal 21

(1)
Penyelenggara wajib menyediakan sarana resmi untuk memudahkan Konsumen memperoleh informasi.
(2)
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d.
pemberhentian pengurus;
e.
denda administratif;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g.
pencabutan izin usaha.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip keterbukaan dan transparansi serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 23

(1)
Penyelenggara wajib melakukan edukasi untuk meningkatkan literasi Konsumen dan/atau masyarakat.
(2)
Dalam melakukan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara wajib memiliki fungsi edukasi.
(3)
Pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
(4)
Pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berkolaborasi dengan Penyelenggara dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(5)
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d.
pemberhentian pengurus;
e.
denda administratif;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g.
pencabutan izin usaha.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip edukasi dan literasi serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 25

(1)
Penyelenggara wajib menerapkan perilaku bisnis yang bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan dengan Konsumen.
(2)
Dalam menerapkan perilaku bisnis yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan dengan cara jujur, tidak melawan hukum, atau tidak menghambat persaingan usaha.
(3)
Perilaku bisnis yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prinsip

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.