Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara serta penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara/kekayaan negara lingkup I, II, dan III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.