Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2)
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b.
pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
c.
pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara;
d.
pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara;
e.
pemberian bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;
f.
pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
g.
pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
h.
pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i.
pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang, dan Profesi Pejabat Lelang;
j.
pelaksanaan dan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
k.
pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara;
l.
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 4

Kantor Wilayah terdiri dari:
a.
Bagian Umum;
b.
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara;
c.
Bidang Penilaian;
d.
Bidang Piutang Negara;
e.
Bidang Lelang;
f.
Bidang Hukum dan Informasi;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas;
b.
pelaksanaan urusan kepegawaian;
c.
pelaksanaan urusan keuangan;
d.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
e.
serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.

Pasal 7

Bagian Umum terdiri dari:
a.
Subbagian Kepegawaian;
b.
Subbagian Keuangan;
c.
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 8

(1)
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3)
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.

Pasal 9

Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan di bidang kekayaan negara.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara/kekayaan negara;
b.
penyiapan bahan bimbingan teknis penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara;
c.
penyiapan bahan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara/kekayaan negara;
d.
penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara/kekayaan negara;
e.
penyiapan bahan penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara.

Pasal 11

Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara terdiri dari:
a.
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I;
b.
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II;
c.
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III.

Pasal 12

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara serta penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara/kekayaan negara lingkup I, II, dan III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Bidang Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan bimbingan terhadap Penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian sumber daya alam, properti, properti khusus dan usaha.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian sumber daya alam, properti, properti khusus dan usaha;
b.
penyiapan bahan bimbingan teknis penelitian, pengolahan data dan informasi di bidang penilaian sumber daya alam, properti, properti khusus dan usaha;
c.
penyiapan bahan bimbingan terhadap Penilai;
d.
penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian.

Pasal 15

Bidang Penilaian terdiri dari:
a.
Seksi Penilaian Sumber Daya Alam;
b.
Seksi Penilaian Properti;
c.
Seksi Penilaian Properti Khusus dan Usaha.

Pasal 16

1A. Seksi Penilaian Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis penelitian, pengolahan data dan informasi, bimbingan terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian sumber daya alam. 2B. Seksi Penilaian Properti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis penelitian, pengolahan data dan informasi, bimbingan terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian properti. 31I. Seksi Penilaian Properti Khusus dan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis penelitian, pengolahan data dan informasi, bimbingan terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian properti khusus dan usaha.

Pasal 17

Bidang Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara, pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah, pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara, penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan keringanan hutang, serta bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Piutang Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan teknis dan pemantauan pelaksanaan penetapan, penagihan dan eksekusi piutang negara;
b.
penyiapan bahan pertimbangan atas usul penghapusan, pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara;
c.
penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan atas usul keringanan hutang;
d.
pemberian bimbingan teknis verifikasi pengurusan piutang negara;
e.
penggalian potensi piutang negara;
f.
pelaksanaan pengurusan piutang negara;
g.
pemberian bimbingan teknis dan pemantauan pelaksanaan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;
h.
pemberian bimbingan teknis pengelolaan dan pemantauan pelaksanaan pengamanan, pemberdayaan dan pemasaran barang jaminan.

Pasal 19

Bidang Piutang Negara terdiri dari:
a.
Seksi Piutang Negara I;
b.
Seksi Piutang Negara II;
c.
Seksi Piutang Negara III.

Pasal 20

Seksi Piutang Negara I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan bimbingan teknis dan evaluasi penetapan, penagihan, eksekusi barang jaminan dan/atau harta kekayaan milik penanggung hutang atau penjamin hutang, dan memberikan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul paksa badan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pengapusan piutang negara, penataan dan pengamanan, penolakan serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, melakukan pendataan, pengolahan dan pengelolaan barang jaminan piutang negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, verifikasi, dan pengembangan lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Pejabat Lelang, dan Jasa Lelang, serta pengawasan lelang.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Lelang menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, dan pengembangan lelang;
b.
penyiapan bahan pengawasan lelang;
c.
pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang;
d.
penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pengawasan Profesi Pejabat Lelang dan Jasa Lelang.

Pasal 23

Bidang Lelang terdiri dari:
a.
Seksi Bimbingan Lelang I;
b.
Seksi Bimbingan Lelang II;
c.
Seksi Bimbingan Lelang III.

Pasal 24

Seksi Bimbingan Lelang I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, dan pengembangan lelang, pengawasan lelang, dan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang serta bimbingan dan pelaksanaan pengawasan profesi Pejabat Lelang dan Jasa Lelang lingkup I, II, dan III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 25

Bidang Hukum dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan bantuan hukum dan bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Hukum dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pelayanan bantuan hukum, penelaahan hukum, serta penanganan perkara di bidang kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
b.
penyiapan bahan bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
c.
pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
d.
penyiapan bahan bimbingan teknis registrasi dan penatausahaan berkas pengurusan piutang negara;
e.
pelaksanaan pengolahan data, dan penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
f.
pengawasan implementasi sistem aplikasi;
g.
pelaksanaan pengelolaan jaringan komunikasi data.

Pasal 27

Bidang Hukum dan Informasi terdiri dari:
a.
Seksi Bantuan Hukum;
b.
Seksi Verifikasi;
c.
Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi.

Pasal 28

1A. Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pelayanan bantuan hukum, penelaahan hukum, serta penanganan perkara di bidang kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang. 2B. Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, bimbingan teknis registrasi dan penatausahaan berkas pengurusan piutang negara, serta verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang. 3C. Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengolahan data, dan penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, serta pengawasan implementasi sistem aplikasi dan pengelolaan jaringan komunikasi data.

Pasal 29

1D. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 2E. KPKNL dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 30

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , KPKNL menyelenggarakan fungsi:
a.
inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
b.
registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c.
registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
d.
penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
e.
pelaksanaan pelayanan penilaian;
f.
pelaksanaan pelayanan lelang;
g.
penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
h.
pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
i.
pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
j.
pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
k.
inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
l.
pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
m.
verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
n.
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Pasal 32

KPKNL terdiri dari:
a.
Subbagian Umum;
b.
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
c.
Seksi Pelayanan Penilaian;
d.
Seksi Piutang Negara;
e.
Seksi Pelayanan Lelang;
f.
Seksi Hukum dan Informasi;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 33

(1)
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha rumah tangga, dan pengkoordinasian penyelesaian temuan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan KPKNL.

Akses Terbatas

Anda melihat 33 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.