1.Uang Rupiah adalah rupiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai mata uang.
2.Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia,
Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
3.Ciri Uang Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
4.Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
5.Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
6.Uang Rupiah Kertas adalah Uang Rupiah dalam bentuk lembaran yang terbuat dari Kertas Uang.
7.Uang Rupiah Logam adalah Uang Rupiah dalam bentuk koin yang terbuat dari Logam Uang.
8.Uang Rupiah Tidak Layak Edar yang selanjutnya disebut UTLE adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
9.Uang Rupiah Khusus adalah Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional.
10.Uang Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
11.Uang Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
12.Pengelolaan Uang Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran,
pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
13.Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan yang akan dicetak berdasarkan perkiraan kebutuhan rupiah dalam periode tertentu.
14.Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak rupiah.
15.Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan rupiah sehingga tidak menyerupai rupiah.
19.Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah.
20.Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.