Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk keperluan Penerbangan Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4506), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.