Justisio

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Perencanaan Terpadu adalah perencanaan yang disusun dalam rangka mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial secara terintegrasi dan komprehensif antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak terkait.
2.
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial.
3.
Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
4.
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi atau kawasan hutan konservasi sesuai dengan fungsinya.
5.
Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/kelompok Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Pendamping adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan Pendampingan terhadap masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan pemangku hutan adat, secara perorangan dan/atau kelompok dan/atau lembaga.
8.
Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, dan/atau kelompok masyarakat dan/atau koperasi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta masyarakat hukum adat termasuk pembudidaya, kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan rakyat.
9.
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KUPS adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh KPS yang akan dan/atau telah melakukan usaha.
10.
Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Pokjanas PS adalah kelompok kerja nasional yang mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
11.
Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial provinsi yang selanjutnya disebut Pokja PPS provinsi adalah kelompok kerja provinsi yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial.
12.
Kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Pokja PPS kabupaten/kota adalah kelompok kerja kabupaten/kota yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial.
13.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
14.
Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.
15.
Integrated Area Development yang selanjutnya disingkat IAD adalah pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial.
16.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan melibatkan pihak terkait.

Pasal 3

(1)
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi:
a.
distribusi akses legal;
b.
pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan
c.
Pendampingan.
(2)
Distribusi akses legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kegiatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status hutan adat.
(3)
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2030.

Pasal 4

Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam melibatkan pihak terkait paling sedikit:
a.
Pelaku Usaha;
b.
akademisi; dan
c.
organisasi masyarakat.

Pasal 5

Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah diberikannya Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk areal seluas 7.380.000 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu) hektare sampai tahun 2030.

Pasal 6

Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui strategi:
a.
penentuan skala prioritas pemberian akses legal Perhutanan Sosial;
b.
penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan; dan
c.
penguatan mekanisme dan percepatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Pasal 7

Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan melalui pembentukan KPS yang sudah memiliki unit usaha dan rencana kelola Perhutanan Sosial sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) sampai tahun 2030.

Pasal 8

Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui strategi:
a.
penguatan kapasitas kelembagaan KPS;
b.
peningkatan kapasitas usaha;
c.
percepatan pengembangan usaha tematik;
d.
peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial; dan
e.
percepatan pembentukan dan pengembangan IAD.

Pasal 9

Strategi percepatan pengembangan usaha tematik sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pengembangan usaha spesifik yang dilaksanakan melalui koordinasi dan/atau integrasi program kegiatan antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait.

Pasal 10

(1)
Strategi peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak dan ekowisata; dan
b.
RHL.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan, penanaman, dan pemeliharaan.

Pasal 11

(1)
RHL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang diprioritaskan pada lahan kritis dalam rangka peningkatan fungsi ekologis.
(2)
RHL pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dukungan dalam bentuk bantuan teknis berupa penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, supervisi penyusunan rencana tahunan rehabilitasi hutan, dan upah kerja melalui penetapan kelompok kerja RHL dalam KPS.

Pasal 12

(1)
Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan pada lokasi yang memiliki potensi usaha dalam lanskap untuk meningkatkan skala ekonomi dan nilai tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan.
(2)
Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan pihak terkait.
(3)
Kegiatan pengembangan IAD meliputi:
a.
perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
b.
pengembangan usaha;
c.
penyediaan sarana dan prasarana;
d.
Pendampingan;
e.
pelatihan; dan/atau
f.
penelitian dan pengembangan.

Pasal 13

(1)
Percepatan pembentukan IAD sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui tahapan:
a.
penyusunan dokumen IAD oleh bupati/wali kota;
b.
pengesahan IAD oleh bupati/wali kota; dan
c.
pelaporan IAD oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan gubernur pada lokasi penyelenggaraan IAD.
2.
Penyusunan dokumen IAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui integrasi dan kolaborasi program, kegiatan dan anggaran serta tata waktu dengan dilengkapi peta wilayah dan tema utama IAD setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 14

Target untuk percepatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah penambahan Pendamping sebanyak 23.400 (dua puluh tiga ribu empat ratus) sampai tahun 2030.

Pasal 15

Percepatan Pendampingan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi:
a.
kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan Pendampingan Perhutanan Sosial; dan
c.
optimalisasi pelaksanaan Pendampingan.

Pasal 16

(1)
Percepatan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan disusun dalam rencana aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3)
Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Pasal 17

Menteri menetapkan lokasi prioritas Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai dasar untuk sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 18

Untuk mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan:
a.
penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam rangka mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan Sosial untuk menyejahterakan rakyat dan melestarikan hutan dan lingkungan;
b.
pengintegrasian Perhutanan Sosial ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah;
c.
pengalokasian anggaran untuk Perhutanan Sosial; dan
d.
penguatan kolaborasi peran pihak terkait untuk mendorong Perhutanan Sosial.

Pasal 19

(1)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dibentuk kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pokjanas PS; dan
b.
Pokja PPS provinsi.
(3)
Dalam rangka mendukung Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, bupati/wali kota dapat membentuk Pokja PPS kabupaten/kota.
(4)
Pembentukan Pokja PPS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Pokja PPS provinsi.

Pasal 20

(1)
Pokjanas PS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a.
melakukan percepatan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat nasional; dan
b.
menerima laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari Pokja PPS provinsi.
(2)
Susunan keanggotaan Pokjanas PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua: menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
b.
Wakil Ketua: menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.