Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1953 Tentang Mengubah dan Menambah Lebih Lanjut "algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (postverordening 1935, Staatsblad 1934 Nomor 721)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935", ditetapkan dengan regeringsverordening tanggal 29 Desember 1934 (Staatsblad 1934 No. 721), sebagai telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 12, 1951), diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut: I Dalam , ayat (1), bawah "Brieven", sesudah huruf a, dalam lajur 1, "160 gram" diubah menjadi "180 gram", dan dalam lajur 2, "15" diubah menjadi "25", sesudah huruf b, dalam lajur 2, "20" diubah menjadi "35", sesudah huruf c, dalam lajur 1 dan 2 harus dibaca. dalam hal lain-lain:
II Dalam , ayat (1), bawah "Briefkaarten" sesudah huruf a dan b, dalam lajur 2, "10" diubah menjadi "15". III Dalam , ayat (1), bawah "Drukwerken" dalam lajur 1 dan 2 harus dibaca: s/d 500 gram untuk tiap 50 gram atau sebagian dari 50 gram lebih dari 500 gram s/d 100 gram selanjutnya untuk tiaptiap 250 gram atau sebagian dari 250 gram.............. 25 lebih dari 100 gram selanjutnya untuk tiap-tiap 500 gram atau sebagian dari 500 gram............................ 50 IV Dalam , ayat (1), bawah "Nieuwsbladen" en bijvoegsels dalam lajur 1 dan 2 harus dibaca: a. berperangko berlangganan: b. dalam hal lain-lain seperti barang cetakan V Dalam , ayat (1)., bawah "Documenten" dalam lajur 1 dan 2 harus dibaca: lebih dari 250 gram s/d 500 gram untuk tiap-tiap 50 gram lebih dari 500 gram s/d 1000 gram, selanjutnya untuk tiaptiap 250 gram atau sebagian dari 250 gram.............. 25 lebih dari 1000 gram, selanjutnya untuk tiap-tiap 500 gram VI Dalam , ayat (1), bawah "Brailledrukwerken" dalam lajur 2,"2"diubah menjadi "5".
VII Dalam , ayat (1), bawah "Pakjes" dalam lajur 1 dan 2 harus dibaca: lebih dari 100 gram s/d 500 gram untuk tiap-tiap 50 gram lebih dari 500 gram, selanjutnya untuk tiap-tiap 250 gram VIII Dalam , ayat (1), bawah "Fonopostzendingen" dalam lajur 2, "15' diubah menjadi "25" dan "10" diubah menjadi 15 IX Dalam , ayat (1), jumlah yang disebut bawah a harus dibaca: 200 sen 300 sen 400 sen 600 sen jumlah yang disebut bawah b harus dibaca: 300 sen 400 sen 600 sen 900 sen X Dalam , ayat (1) dan ayat (4), "21/2" diubah menjadi 5" dan " 5;, diubah menjadi " 15 ". XI Tabel yang terdapat dalam , ayat (1) diubah sebagai berikut: Dalam lajur ke-2. di belakang a 1 "5 " diubah menjadi "10" di belakang a 2 "10" diubah menjadi "25" di belakang c "40" diubah menjadi "100" di belakang d 1 "40" diubah menjadi "45" di belakang d 2 "40" diubah menjadi "100" di belakang e "25"diubah menjadi "75" di belakang f 1 "75" diubah menjadi "150" di belakang f 2 "7 5" diubah menjadi " 150" g harus dibaca,
75 sen 100 sen 125 sen 150 sen 175 sen
225 sen 275 sen lebih dari 500 rupiah s/d 1000 rupiah............. 350 sen lebih dari 1000 rupiah s/d 20.000 rupiah untuk tiap-tiap 1000 rupiah... 350 sen untuk jumlah yang kurang dari 1000 rupiah, tarip menurut skala di atas. di belakang h1 "35" diubah menjadi "50" di belakang h2 "35" diubah menjadi "50" di betakang i 1"35" diubah menjadi "50" di belakang i 2"35" diubah menjadi "50" di belakang i "35" diubah menjadi "50" di belakang k "15" diubah menjadi "50" di belakang m "40" diubah menjadi "100" di belakang n 1"5" diubah menjadi "10" dibelakang n 2 "5" diubah menjadi"10" di belakang o 1"5" diubah menjadi "10" di belakang o 2"25" diubah menjadi "50" dibelakang o 3 "5"diubah menjadi "10" di belakang q 2"5" diubah menjadi "10" di belakang r "5" diubah menjadi " 12,50" di belakang s "35" diubah menjadi "50" di belakang t "40" diubah menjadi "100" di belakang u "40" diubah menjadi "100" di belakang v "40" diubah menjadi "100" di belakang w "100" diubah menjadi "250" di belakang x "35" diubah menjadi "50" di belakang z "25" diubah menjadi "50" di belakang aa "60" diubah menjadi "185" XII Dalam , ayat (2) bawah huruf 2 "een gulden" diubah menjadi "satu rupiah empatpuluh sen", bawah huruf b "twee gulden" diubah menjadi"dua rupiah delapanpuluh sen", bawah huruf c "vijf gulden" diubah menjadi "tujuh rupiah". XIII Dalam , ayat (3), bawah huruf a "20" diubah menjadi 30", "40" diubah menjadi "55", "60" diubah menjadi "85" dan "een gulden" diubah menjadi "satu rupiah 40 sen", bawah huruf b "10" diubah menjadi "15 ,"20" diubah menjadi "30", "30" diubah menjadi 45" dan "50" diubah menjadi "70". XIV Dalam , ayat (3), bawah huruf a dan d, "tiga puluh satu rupiah" diubah menjadi "sembilan puluh tiga rupiah".
Pasal 2
a)
bawah XII dan XIII dari Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai
b)
tanggal 1 Pebruari 1951, bawah I s/d XI dan XIV mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam