Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesd'ahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
2.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
4.
Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
5.
Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
6.
Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
7.
Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
8.
Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
9.
Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
10.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan:
a.
memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;
b.
menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;
c.
meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan
d.
mewujudkan masyarakat inklusi.

Pasal 3

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas.

Pasal 4

(1)
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk Penyandang Disabilitas.
(2)
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Rehabilitasi Sosial;
b.
Jaminan Sosial;
c.
Pemberdayaan sosial; dan
d.
Perlindungan Sosial.

Pasal 5

(1)
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial.
(2)
Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 6

Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Pasal 7

Sasaran Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada:
a.
Penyandang Disabilitas;
b.
keluarga Penyandang Disabilitas;
c.
kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
d.
komunitas Penyandang Disabilitas.

Pasal 8

(1)
Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif.
(2)
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh keluarga, masyarakat, dan Lembaga.

Pasal 9

(1)
Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara persuasif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa ajakan, anjuran, dan himbauan agar Penyandang Disabilitas atau kelompok Penyandang Disabilitas bersedia terlibat dalam Rehabilitasi Sosial.
(2)
Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar Penyandang Disabilitas atau kelompok Penyandang Disabilitas terlibat dalam Rehabilitasi Sosial.
(3)
Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa tindakan pemaksaan oleh pekerja sosial profesional terhadap Penyandang Disabilitas dalam kondisi tertentu dalam proses Rehabilitasi Sosial.
(4)
Tindakan koersif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai upaya terakhir demi kepentingan terbaik bagi Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pasal 10

(1)
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Rehabilitasi Sosial dasar; dan
b.
Rehabilitasi Sosial lanjut.
(2)
Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam dan di luar panti.
(3)
Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam dan di luar:
a.
balai besar rehabilitasi vokasional;
b.
balai besar Rehabilitasi Sosial;
c.
balai Rehabilitasi Sosial; dan
d.
loka Rehabilitasi Sosial.

Pasal 11

(1)
Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota.
(2)
Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab Menteri.

Pasal 12

Rehabilitasi Sosial dasar atau lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas berdasarkan asesmen pekerja sosial profesional.

Pasal 13

(1)
Rehabilitasi Sosial diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang telah terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
(2)
Dalam hal Penyandang Disabilitas yang akan diberikan Rehabilitasi Sosial belum terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat diberikan bersamaan dengan proses pendaftaran dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk:
a.
motivasi dan diagnosis psikososial;
b.
perawatan dan pengasuhan;
c.
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d.
bimbingan mental spiritual;
e.
bimbingan fisik;
f.
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g.
pelayanan Aksesibilitas;
h.
bantuan dan asistensi sosial;
i.
bimbingan resosialisasi;
j.
bimbingan lanjut; dan/atau
k.
rujukan.
(2)
Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat berupa:
a.
terapi fisik;
b.
terapi mental spiritual;
c.
terapi psikososial;
d.
terapi untuk penghidupan berkelanjutan;
e.
dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
f.
dukungan Aksesibilitas; dan/atau
g.
bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas.
(3)
Bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdasarkan hasil asesmen akan kebutuhan Rehabilitasi Sosial.

Pasal 15

(1)
Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk menyiapkan Penyandang Disabilitas mengikuti Rehabilitasi Sosial dan memahami permasalahan psikososial Penyandang Disabilitas.
(2)
Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajak, mendorong, dan mengarahkan Penyandang Disabilitas agar bersedia mengikuti proses Rehabilitasi Sosial.
(3)
Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau kelompok sesama Penyandang Disabilitas.
(4)
Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melaksanakan asesmen terhadap aspek fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan kultural dari Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas.
(5)
Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(6)
Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial Dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 16

(1)
Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh Penyandang Disabilitas.
(2)
Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan perlindungan khusus.
(3)
Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga pengganti dengan didampingi oleh pekerja sosial profesional.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 58 pasal. Masuk untuk akses penuh.